Jakarta, TAMBANG – Pemerintah menggulirkan kebijakan larangan ekspor batu bara, namun ternyata sebanyak 25 tambang watu bara di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih bisa melaksanakan ekspor.

Hal tersebut dikonfirmasi lewat postingan akun resmi Instagram Pemprov Kaltim, @pemprov_kaltim, dikutip Rabu (5/1).

Sebanyak 25 perusahaan batu bara itu boleh memasarkan kerikil bara ke luar negeri alasannya telah menyanggupi kewajiban pasok domestik (domestic market obligation/DMO) dengan capaian sebesar 76 persen sampai100 persen.

“Sudah kami laporkan terhadap pimpinan bahwa ada 25 perusahan tambang di Kaltim yang dibolehkan mengekspor watu bara sebab DMO mencapai 76-100 persen. Praktis-mudahan dapat mengembangkan pemasukan asli daerah Kaltim lewat ekspor pertambangan,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christianus Benny dalam akun @pemprov_kaltim itu.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang pelaku perjuangan untuk melaksanakan ekspor watu bara mulai 1 Januari sampai 31 Januari 2022.

Melalui salinan surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021 kemudian, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menuliskan, kebijakan ini dijalankan akhir defisit pasokan watu bara untuk sektor kelistrikan. Hal ini dialami PT PLN (Persero), yang sampai 31 Desember 2021 masih mengalami krisis pasokan kerikil bara.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?