Jakarta, TAMBANG – Tambang watu bara milik PT Damai Mitra Cendana yang diduga bodong kini disegel oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polisi Republik Indonesia). Tambang tersebut berlokasi di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh sumber tambang.co.id dari Kepolisian Resor Kabupaten Banjar.
“Ya benar, tim kami ada yang ikut turun membantu memasang plang segel dari Bareskrim Polri,” ujarnya saat dihubungi tambang.co.id, Sabtu (26/6).
Berdasarkan pantauan di lapangan, plang tersebut menyebutkan tambang milik Damai Mitra sedang dalam penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polisi Republik Indonesia.
Sebelumnya, masalah tambang bodong ini mulanya muncul dalam rapat kerja di Komisi 3 dewan perwakilan rakyat RI dengan Kapolri. Wakil Ketua Komisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Pangeran Khairul Saleh mewaspadai ada sindikat di bundar Kementerian ESDM yang menerbitkan 20 izin imitasi di Kalsel, salah satunya PT Damai Mitra Cendana.
“Ada indikasi sindikat, sebab datang-tiba ada 20 izin di Kalsel yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM,” ungkapnya.
Dalam peluang yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyanggupi akan mengecek asal-usul urusan tersebut. Ia bakal menelusuri pihak-pihak terkait di balik penerbitan izin yang diduga bodong itu.
“Kami akan proses dan cek bagaimana asal-usulnya sehingga (izin) bisa keluar,” tegasnya.