Jakarta,TAMBANG,-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) setiap tahun menyelenggarakan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Tujuannya biar perusahaan mengamati faktor lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Dua komponen ini sangat penting dalam keberlanjutan perjuangan perusahaan. Di segi lain perusahaan selaku bagian dari penduduk harus memperhatikan kepentingan lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Pemerintah sebagai regulator sadar betul harus ada aliran yang sempurna bagi perusahaan untuk berkontribusi faktual bagi penduduk dan lingkungan,” tegas Sigit Reliantoro, Plt Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sigit menyampaikan hal ini dalam webinar dengan tema Understanding The Minister of Environment and Forestry Regulation No 1/2021 : Pursuing Gold PROPER in The Midst of COVID-19 pada Kamis (6/5).
Sigit menjelaskan semenjak 26 tahun lalu pemerintah telah menginisiasi PROPER yang ditempatkan sebagai pembelajaran bagi seluruh perusahaan untuk bisa berperan aktif dalam membangun lingkungan sekitar area operasinya. Semua peraturan best practice selaku basis kita untuk kembangkan patokan.
“Dari sekian banyak hukum dan tools kita simplifikasi memudahkan dunia perjuangan apa yang mesti dilakukan untuk kelola lingkungan. Kita gunakan standar proper untuk mencar ilmu apa hambatan, bahkan bisa jadi kesempatan yang bisa ditingkatkan dari regulasi atau tool-tool yang ada,” lanjut Sigit.
Untuk meningkatkan mutu PROPER yang juga mempunyai efek pada mutu bantuan pelaku usaha terhadap lingkungannya, KLHK baru saja menerbitkan Peraturan Menteri KLHK No. 1 Tahun 2021 ihwal PROPER. Salah satu poin pergantian yang terkandung dalam beleid gres tersebut yaitu adanya patokan penilaian Life Cycle Assesment (LCA).
“LCA digunakan sebagai dasar penilaian beberapa persyaratan, antara lain proses bikinan, efisiensi energi, penurunan emisi, serta pengelolaan limbah. Dengan sistem evaluasi ini dibutuhkan ada penemuan modern selaku pendekatan pelaku usaha dalam melakukan keharusan sosialnya,” katanya.
Menurut dia, pemerintah telah melakukan penyederhanaan hukum dari sekitar 58 regulasi yang ada sehingga mampu membuat lebih mudah perusahaan bisa menciptakan penemuan acara pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.
“Bayangkan bila perusahaan mesti hafalkan itu. Kita sederhanakan pemahaman hukum jadi patokan PROPER sehingga perusahaan mudah comply terhadap aturan lingkungan, “ terperinci Sigit.

Sudharto P Hadi, Ketua Dewan Pertimbangan PROPER KLHK, mengungkapkan inovasi yang diusung dalam permen terbaru yakni inovasi sosial. Pertama ialah kebaruan terdiri dari proses, produk, market, orisinal, dan unik. Kemudian kedua adalah unsur core business atau competency apakah dikembangkan dari analisis daur hidup. Lalu menjawab kebutuhan. Inovasi sosial bisa lahir juga diharapkan meningkatkan kapasitas sosial.
“Efektivitas untuk menyelesaikan dilema sosial, diukur dengan SROI (social return on investment) serta status terdiri atas scalling, replikasi, sustainability,” ujar Sudharto.
Dia mengingatkan bahwa ekologi dan ekonomi itu adalah sinergi bukan dikotomi sehingga itu mampu menghasilkan efisiensi. “Efisiensi yang dihasilkan bisa dari segi efisiensi energi, penghematan penggunaan air berlebihan dan yang lain,” terperinci Sudharto.
Sementara Bob Indiarto, Direktur Produksi PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan bagi Pupuk Indonesia urgensi dan kemanfaatan PROPER ialah mewujudkan pembangunan berkelanjutan dalam Sustainable Development Goals (SDGs). Menjalankan aktivitas sesuai dengan kaidah evaluasi PROPER terbukti menciptakan kegiatan operasional lebih efisien sehingga mendatangkan profit secara langsung maupun tidak eksklusif.
“Tentu mampu melahirkan reputasi aktual bagi perusahaan sehingga meningkatkan daya minat dan daya jual produk bagi konsumen,” kata Bob.
Pupuk Indonesia melalui anak usahanya Pupuk Kalimantan Timur (PKT) semenjak 2016 hingga 2020 sudah meraih PROPER emas. Manajemen bertekad supaya mampu menjangkau emas di anak perjuangan lainnya. Dia juga berharap mampu mendapatkan insentif dari sisi perbankan ketika perusahaan sudah mengutamakan lingkungan dalam acara operasinya.
“Kami mau membangun dua pabrik gres, apakah mungkin kami bisa menerima kemudahan pendanaan dari perbankan dengan pengelolaan lingkungan yang baik dari perusahaan,” ujar Bob.
Dadar Wismoko, General Manager Unit Pelabuhan Tarahan PT Bukit Asam Tbk (PTBA), menuturkan partisipasi PTBA dalam evaluasi PROPER selama ini pendorong kenaikan kinerja dan pengawal kesepakatan perusahaan kepada lingkungan. “Selain itu ada total penghematan ongkos PTBA kurang lebih Rp2,25 triliun dari inovasi faktor pemanfaatan sumber daya alam untuk kala waktu 2013 – 2020,” ungkap Dadar.
Iwan Jatmika, VP HSSE Performance and Post Event Management Pertamina, menjelaskan PROPER sejalan dengan Rencana Jangka Panjang (RJPP) Pertamina dalam strategi keberlanjutan. “Pertamina berkomitmen untuk mempertahankan keseimbangan antara kinerja ekonomi, kelestarian alam, lingkungan dan masyarakat untuk mencapai perkembangan bisnis berkesinambungan,” ujar beliau.
Menurut Karliansyah, Dirjen PPKL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masa 2015-2021, perusahaan harus menyadari bahwa mereka beroperasi dalam satu tatanan lingkungan masyarakat. Kegiatan sosial berfungsi sebagai kompensasi atau upaya imbal-balik atas penguasaan sumber daya alam atau sumber daya ekonomi oleh perusahaan yang kadang bersifat ekspansif dan eksploratif. Juga kompensasi sosial alasannya muncul ketidaknyamanan (discomford) pada penduduk .
Menurut beliau, kalangan bisnis dan penduduk semestinya mempunyai relasi yang bersifat simbiosis mutualisme. Untuk mendapatkan pertolongan dari penduduk , setidaknya izin untuk melaksanakan operasi yang sifatnya kultural. “Wajar kalau perusahaan juga dituntut untuk memberikan kontribusi konkret terhadap masyarakat, sehingga bisa tercipta harmonisasi hubungan bahkan peningkatan gambaran dan penampilan perusahaan,” ungkap Karliansyah yang semenjak Maret 2021 telah memasuki kurun purna peran.