Jakarta, TAMBANG – Pemerintah membuka keran ekspor mineral logam demi mendongkrak ekonomi nasional. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 46.K/MB.04/MEM.B/2021 perihal Pemberian Rekomendasi Penjualan Ke Luar Negeri Mineral Logam Pada Masa Pandemi, yang salinannya diterima tambang.co.id, Jumat (19/3).

Dalam Kepmen tersebut dijelaskan, dampak pandemi turut menghantam sektor pertambangan, sehingga pemerintah merasa perlu memberi kelonggaran untuk mempercepat laju pemulihan ekonomi nasional dengan membuka ekspor mineral mentah.  

Adapun pebisnis yang diberi kesempatan ekspor, adalah para pemegang Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap operasi bikinan untuk jenis mineral logam, yang tengah membangun smelter.

Peluang tersebut tidak hanya diberikan terhadap pemain smelter yang sukses menawarkan progres pembangunan sesuai sasaran, tetapi juga diperbolehkan bagi mereka yang pembangunannya meleset dari planning.

“Yang tidak memenuhi persentase pertumbuhan fisik pembangunan kemudahan pemurnian paling sedikit 90 persen pada dua periode penilaian sejak ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, dapat diberikan anjuran persetujuan ekspor,” tulis Kepmen yang diteken oleh Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, M Idris F Sihite, bertanggal 12 Maret 2021 itu.

Untuk diketahui, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 merupakan beleid yang digulirkan oleh pemerintah untuk memutuskan pandemi Covid-19 selaku peristiwa nasional nonalam.

Lebih lanjut, dalam Kepmen ESDM itu disebutkan, IUP dan IUPK yang memakai kesempatan ekspor akan dikenai ongkos denda administratif. Nilainya dijumlah dari kumulatif pemasaran ekspor pada kala evaluasi. Namun sayangnya, tidak turut dijabarkan dalam Kepmen tersebut berapa nilai pasti besaran denda.

Saat dikonfirmasi, Kabag Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Heriyanto membenarkan adanya kebijakan tersebut. Menurutnya, relaksasi ekspor mineral logam itu mengecualikan komoditas nikel. Melainkan cuma berlaku bagi konsentrat tembaga, besi, timbal, seng, mangan, dan bauksit tercuci.

“Yang boleh ekspor selain nikel. Kuotanya sesuai dengan kapasitas smelter yang sudah dan sedang dibangun untuk setiap komoditas” jelasnya kepada tambang.co.id, Jumat (19/3).

Di potensi terpisah, Sekertaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia, Meidy Katrin Lengkey mengungkapkan, Kebijakan itu tidak berlaku untuk penambang nikel alasannya komoditas nikel mentah masih terikat ketentuan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 11 Tahun 2019, yang membatasi maksimal ekspor cuma sampai akhir 2019.

“Kepmen ini untuk nikel tidak berlaku ekspor. Ini cuma (berlaku) bagi pemegang saran ekspor existing sesuai Permen Nomor 25 Tahun 2018 dan Permen Nomor 11 tahun 2019″ bebernya.

Sebelumnya, pemerintah telah menyetop ekspor nikel semenjak tahun 2020. Larangan tersebut dipercepat dari planning semula yang hendak menyetop keran ekspor pada tahun 2022.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?