Jakarta, TAMBANG – Nasib PT Arutmin Indonesia digantung. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik Arutmin yang habis abad kontraknya semenjak Minggu (1/11) kemarin, belum ada kejelasan hingga hari ini, Senin (2/11).
Anak usaha PT Bumi Resources itu belum menerima Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan perpanjangan PKP2B.
Sekertaris Perusahaan Bumi, Dileep Srivastava menyampaikan, pihaknya telah mengajukan permohonan perpanjangan semenjak November tahun lalu. Ia juga menyebut, Arutmin telah melengkapi patokan manajemen, finansial, dan operasinal. Namun hingga persetujuan kadaluarsa, pihaknya belum menerima IUPK.
“Kami menanti konfirmasi final dan formal dari pihak berwenang. Dari pihak kami semua kriteria sudah kami penuhi dan berharap ini segera,” tuturnya terhadap tambang.co.id, Senin (2/11).
Sementara itu, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin dan Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi belum bersedia memberikan keterangan terkait nasib Arutmin.
Dengan status PKP2B yang sudah kadaluarsa dan tidak mengantongi IUPK, pasti operasional pertambangan Arutmin di lapangan berjalan tanpa izin resmi, sehingga terancam masuk kategori ilegal.
Sebelumnya, pada simpulan Agustus kemudian ketika menghadiri rapat di kompleks badan legislatif, Ridwan Djamaluddin sempat menerangkan soal progres berkas permohonan Arutmin. Di hadapan anggota Komisi VII DPR RI, Ridwan menyatakan anjuran Arutmin telah selesai dievaluasi, dan dinyatakan berkinerja baik.
Menurutnya, pemerintah tengah mengkaji Rencana Pengembangan Seluruh Wilayah atau RPSW yang diajukan Arutmin. Dari lahan existing seluas 57 ribu hektare, pemerintah tengah menggodok berapa luas lahan yang berhak dioperasikan oleh Arutmin, sekurang-kurangnyauntuk 10 tahun mendatang