Jakarta, TAMBANG – Jagat pertambangan bergemuruh menyambut hadirnya payung hukum gres, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Salah satu muatan UU Minerba teranyar ini, ingin mendorong hilirisasi mineral dan batu bara.

Khusus soal kerikil bara, perusahaan raksasa yang akan habis era kontraknya dalam bertahun-tahun mendatang, diwajibkan untuk melaksanakan investasi proyek nilai tambah kalau ingin menerima perpanjangan izin.

Kategori hilirisasi kerikil bara ditentukan menjadi berbagai macam, yaitu kenaikan kadar, pengerjaan briket, kokas, pencairan atau coal liquefaction, gasifikasi, adonan batu bara-air atau coal slurry dan coal water mixture, serta pembangkit listrik lisan tambang.

Pengusaha yang hendak terjun ke bisnis hilirisasi ini dijanjikan bakal diberi durasi izin operasi selama 30 tahun, yang mampu diperpanjang setiap sepuluh tahun hingga usia cadangan habis. Syaratnya, tambang dan fasilitas hilirisasi berada di satu lokasi terpadu, tidak terpisah.

Dari sederet jenis hilirisasi, gasifikasi merupakan opsi paling prioritas yang dibidik pemerintah. Batu bara hendak diubah menjadi gas sintetis, metanol, produk turunan petrokimia, dan dimetil eter. Khusus produk yang terakhir, ditargetkan bakal menjadi pengganti elpiji, yang selama ini materi bakunya sungguh bergantung pada impor. Namun di balik ambisi tinggi itu, dimengerti bahwa gasifikasi di Indonesia belum terbukti secara teknologi mampu mencapai level komersial.

Sedangkan untuk mineral, hilirisasi nikel menjadi agenda penting pemerintah. Setelah digulirkan kebijakan larangan ekspor dan harga patokan domestik, industri dan penambangan nikel di dalam negeri diharapkan dapat berlangsung sepadan, untuk kemudian melaju mengejar-ngejar sasaran yang dicanangkan.

Selain mengejar nilai tambah menjadi produk turunan baja antikarat, hilirisasi nikel juga dikebut untuk memproduksi bahan baku baterai litium, yang orientasinya ingin menjadikan Indonesia sebagai bagian dalam mata rantai industri kendaraan listrik dunia.

Topik-topik tersebut dikupas dalam webinar bertajuk “UU Minerba dan Masa Depan Investasi Pertambangan” yang diselenggarakan TAMBANG. Dimulai dari pokok-pokok penting dalam UU Minerba yang baru, kepastian usaha bagi investasi pertambangan, potensi dan tantangan hilirisasi mineral dan batu bara, hingga kaitannya dengan sektor perjuangan jasa pertambangan.

PEMBICARA:

• Bambang Gatot Ariyono Staf Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI

• Rizal Kasli Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI)

• Hendra Sinadia Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesi (APBI)

• Ido Hutabarat Ketua Indonesian Mining Association (IMA)

MODERATOR:

● Ratih Amri – Direktur Mining and Metals Industry Indonesia (MIND.ID)

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?