Jakarta, TAMBANG – Perebutan lahan kerap memicu terjadinya pertentangan sosial di area pertambangan. Untuk mencegah hal tersebut terus berulang, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 atau UU Minerba terbaru menertibkan secara khusus soal ketentuan hak rakyat atas tanah.

 

Melalui diskusi virtual yang diselengarakan relawan Pro Jokowi (Projo), mantan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyampaikan, UU Minerba memberikan perhatian lebih soal hak atas tanah.

 

“Penyelesaian masalah atas tanah ini amat sangat diperhatian untuk menghormati hak atas tanah sebelum dijalankan kegiatan (penambangan),” Tutur pejabat yang memasuki kala purna tugas pada final April kemudian itu, Senin (18/5).

 

Menurut Bambang, sebelum suatu area ditetapkan sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), hingga kemudian dilelang, maka Pemerintah akan apalagi dahulu mengumpulkan kesepakatan dari masyarakat di lingkar tambang.

 

Persetujuan tersebut nantinya akan diangkut lewat dokumen tersendiri yang wajib dikantongi oleh perusahaan, yang disebut dokumen kewajiban hak atas tanah.

 

“Kalau sudah dilelang bermakna clean and clear, jika dahulu kan sehabis menjadi izin. Makara memberi kepastian, ini bisa diusahakan enggak, jikalau bisa lelang, kalau enggak mampu rakyat menolak batalkan penetapan WIUP,” ujarnya.

 

Contoh area yang pernah dibatalkan sebagai wilayah pertambangan, sambung Bambang, mirip yang terjadi di Silo, Jember, Jawa Timur.

 

Di sana, warga dan Bupati kompak menolak daerahnya dimanfaatkan sebagai area tambang. Sehingga Menteri ESDM mengurungkan niatan penetapan wilayah pertambangan itu. 

 

“Saat menentukan WIUP dan WIUPK itu hak rakyat, seperti di Jember rakyat tidak mau, ya telah dibatalkan, enggak jadi dilelang,” paparnya.

 

Selanjutnya, jika penduduk sudah memberi persetujuan di permulaan, kemudian daerah tersebut memasuki tahap lelang, dan sebuah perusahaan sudah memegang izin resmi, maka masyarakat dilarang mengusik kegiatan penambangan.

 

Dalam pasal 162 UU Minerba disebutkan, setiap orang yang merintangi kegiatan perjuangan pertambangan yang sudah menyanggupi syarat-syarat, diancam pidana kurungan paling usang 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

 

“Apabila perusahaan sudah lengkap semua mempunyai jenis perizinan, tergolong dokumen amdal, izin penyelesaian hak atas tanah, (namun) masih dihalangi, itu yang enggak mampu, kena pasal 162,” terang Bambang.

 

“Ini maksudnya untuk mempertahankan kepastian aturan dan kepastian perjuangan,” pungkasnya.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?