Jakarta,TAMBANG, Aspek lingkungan menjadi salah satu yang sering disorot publik dari acara pertambangan. Padahal dalam regulasi sudah dengan jelas soal kewajiban perusahaan tambang untuk memperhatikan aspek lingkungan dalam aktivitas penambangan.  UU No.3 tahun 2020 Tentang Revisi atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara kembali menegaskan hal ini.

Salah satu poin penting dalam aturan ini yang disempurnakan yakni terkait reklamasi dan pascatambang. Dalam UU No.4/2009 pasal 100 disebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menawarkan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Jika kemudian pemegang IUP dan IUPK tidak melakukan reklamasi sesuai dengan planning yang telah disetujui, maka menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mampu menetapkan pihak ketiga untuk melaksanakan reklamasi dan pascatambang dengan dana jaminan tersebut.

Tetapi UU No.3/2020 membuat hukum yang lebih tegas lagi. Bagi pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau selsai namun tidak melakukan reklamasi/pascatambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pascatambang dapat dipidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Selain sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana pelengkap berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan keharusan reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi kewajibannya.

“Sebelum UU No.3/2020 ini diundangkan, Pemerintah cuma mampu memperlihatkan sanksi adminstratif terhadap pelaku usaha. Namun sehabis terbit UU ini, eks pemegang izin pertambangan mempunyai kewajiban melakukan reklamasi dan pasca tambang dengan tingkat keberhasilan 100%, kita juga dapat memberikan hukuman pidana khusus bagi para penambang yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang”, jelas Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba, Sujatmiko.

“Harapannya, dengan aturan gres ini, tidak ada lagi lubang-lubang bekas tambang yang terbengkalai, sehingga pencemaran lingkungan bisa dihindarkan karena ini juga menjadi salah satu tujuan penerbitan UU No.3/2020, adalah pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik”, tutup Sujatmiko. 

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?