Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berusaha mempermudah perizinan di sektor ketenagalistrikan, salah satunya dengan memanfaatkan tata cara online. Seluruh perizinan sudah dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana saat menghadiri Webinar dengan tema “Kemudahan Perizinan Berusaha Penyediaan Tenaga Listrik”, Kamis (21/10).

“Dalam sistem tersebut, Ditjen Ketenagalistrikan melakukan verifikasi patokan teknis selaku dasar untuk penerbitan Perizinan Berusaha. Karena sifatnya yang telah daring, tubuh usaha dapat melakukan tracking status permintaan perizinan,” ujar Rida.

Rida menyertakan, badan usaha juga memperoleh notifikasi perihal hal-hal apa saja yang perlu dilengkapi atau diperbaiki bila badan usaha tersebut mendapatkan notifikasi penolakan.

Terkait hal ini, Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 perihal Cipta Kerja (UUCK). Selain bertujuan untuk mengembangkan lapangan kerja, UUCK juga memberikan akomodasi usaha. Sebagai tindak lanjut dari penerbitan UUCK tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam Peraturan Pemerintah ini, setiap kementerian/forum dan pemerintah tempat memakai acuan yang sama, ialah dengan pendekatan berbasis risiko dalam kebijakan perizinan berupaya untuk bidang usaha.

“Setiap kementerian/lembaga melaksanakan analisis tingkat risiko dan menetapkan tingkat risiko usaha yaitu tingkat risiko rendah, menengah, atau tinggi sehingga dapat mempercepat dan mempermudah pembukaan perjuangan, serta dapat membuat kepastian perjuangan yang selama ini dituntut oleh penanam modal,” kata Rida.

Ia menyampaikan dalam regulasi tersebut dikontrol juga mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). KBLI yaitu klasifikasi rujukan yang dipakai untuk mengklasifikasikan acara/acara ekonomi Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha/bidang perjuangan.

KBLI dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk/output baik berupa barang maupun jasa. Untuk sektor ketenagalistrikan, KBLI yang digunakan ialah 35111 sampai dengan 35118 yang meliputi perjuangan pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik.

Dalam peluang yang sama, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Ida Nuryatin Finahari menerangkan perihal dokumen apa saja yang diharapkan dalam pengajuan izin usaha ketenagalistrikan.

“Untuk kegiatan perjuangan resiko rendah hanya diwajibkan Nomor Induk Berusaha (NIB), usaha risiko menengah diwajibkan NIB dan Sertifikat Standar, serta risiko tinggi diwajibkan NIB dan Izin atau Sertifikat Standar jika diperlukan. Mayoritas untuk penyediaan tenaga listrik ialah risiko tinggi, sehingga membutuhkan izin,” tutur Ida.

Ia lantas memberikan sketsa perizinan berupaya penyediaan tenaga listrik yang dikala ini diberlakukan, di antaranya ialah Penetapan Wilayah Usaha sebagai dasar penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, Izin Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU), dan Izin Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS).

“Yang perlu digarisbawahi ialah banyaknya ragam perizinan berusaha yang ada ketika bukan berarti seluruh macam perizinan mesti dimiliki sebelum melaksanakan acara perjuangan, tetapi pada prinsipnya adalah menyesuaikan dengan aktivitas usaha yang dikerjakan,” kata Ida.

Direktur Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha, Edy Junaedi, yang serupa-sama hadir menyampaikan bahwa prinsip dasar perizinan perjuangan berbasis risiko harus ada trust but verify. “Artinya terhadap pelaku perjuangan diberikan doktrin penuh untuk mengisi data-data perjuangan yang valid dan nanti tata cara OSS akan memverifikasi kepada pengisian data-data tersebut,” ujar Edy.

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi memberikan, kedepannya dibutuhkan sistem OSS PBBR juga akan terintegrasi dengan Aplikasi Perizinan ESDM.

“Kami dari Pusdatin ESDM men-support bagaimana integrasi dari OSS dengan Kementerian ESDM untuk menentukan patokan teknis masuk semua, terverifikasi dengan baik, dan terkomunikasikan terhadap bapak/ibu sekalian,” tandas Agus.

Webinar Kemudahan Perizinan Berusaha Penyediaan Tenaga Listrik bertujuan untuk mensosialisasikan regulasi dan kebijakan terkini terkait perizinan berusaha kepada para pemangku kepentingan, utamanya pasca berlakunya UUCK. Webinar ini diikuti oleh pemerintah tempat, pelaku perjuangan sektor ketenagalistrikan, dan asosiasi sektor ketenagalistrikan.

Diskusi juga turut didatangi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang diwakili Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha BKPM, Ariesta Riendrias Puspasari.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?