Jakarta, TAMBANG – Anggota Komisi VII dewan perwakilan rakyat RI, Rusda Mahmud mengungkapkan keputusan BKPM menghentikan ekspor nikel merupakan keputusan yang diambil secara tergesa-gesa. Padahal aturan mengenai penghentian ekpor nikel sudah ada di Permen ESDM nomor 11 tahun 2019.
Menurut Rusda keputusan BKPM sangat merugikan usahawan. Ia meminta semoga BKPM untuk memikirkan kembali keputusannya.
“Saya mohon pada kementerian untuk mempertimbangkan sedapat mungkin dan mesti berpihak pada usahawan jangan berpihak pada pengusaha mancanegara,” ungkap Rusda pada acara diskusi publik kontroversi penghentian ekspor bijih nikel dan pembangunan smelter, di Kahmi Center, Rabu (6/11).
Rusda juga meminta biar pemerintah dapat menunjukkan kepastian aturan bagi pengusaha. Pemerintah juga diminta untuk konsisten pada regulasi.
Hal yang perlu dilakukan menurut Rusda dengan memperketat aturan. Selama ini menurutnya aturan begitu longgar sehingga terjadi pelanggaran.
“Penegakan aturan tetap mampu dilakukan kalau regulasi dan aturan kita perketat, maka aku percaya bahwa seluruh penambang tidak ingin melanggar,” lanjut Rusda.
Sebelumnya BKPM menetapkan mempercepat penghentian ekspor nikel mulai Selasa (29/10). Padahal secara ketentuan, penghentian ekspor bijih nikel baru berlaku 1 Januari 2020.