Jakarta,TAMBANG, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyambut baik Revisi UU Minerba. Kehadiran beleid yang sudah disetujui dan disahkan oleh dewan perwakilan rakyat RI dalam Rapat Paripurna permulaan Mei silam akan menunjukkan kepastian aturan dan investasi di sektor minerba.

“Dengan itu, APBI optimis sektor pertambangan minerba bakal menggeliat. Revisi UU Minerba ini juga menampung banyak ketentuan yang aktual tidak cuma bagi pelaku usaha tetapi juga bagi negara maupun penduduk ,”tandas Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia.

Hendra menyebutkan bahwa revisi UU Minerba ini ialah bentuk upaya dan janji pemerintah dalam memutuskan kinerja perjuangan pertambangan batu bara. “Dengan adanya kepastian investasi dibutuhkan perusahaan pertambangan kerikil bara dapat lebih berperan dalam mendukung perekonomian nasional dan regional di tengah suasana pandemi covid-19 ini,”lanjut Hendra.

Selain itu revisi UU Minerba juga menerapkan hukuman aturan yang lebih tegas dan berat bagi pelaku perjuangan yang tidak melakukan keharusan reklamasi dan pascatambang. Ini bermakna kepentingan terhadap lingkungan juga menjadi salah satu aspek penting dalam UU ini.

APBI pun berharap PP serta harmonisasi pengaturan teknis di bawahnya mampu segera dilaksanakan. “Salah satu PP yang mesti secepatnya diterbitkan adalah PP yang mengendalikan perlakuan perpajakan untuk kegiatan perjuangan pertambangan batubara. Begitu juga yang terkait dengan pengaturan kenaikan nilai tambah atau hilirisasi untuk komoditas watu bara,”tutup Hendra.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?