Jakarta, TAMBANG – Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) selaku turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Minerba modern. Salah satu pokok utama yang dibahas dalam payung aturan baru pertambangan itu, adalah perihal kegiatan eksplorasi.
Senior Vice President Exploration Division MIND ID, Wahyu Sunyoto menyampaikan, pihaknya berharap supaya ketentuan dalam RPP tersebut mampu mendongkrang minat investasi eksplorasi.
Sebab menurutnya, dalam satu dekade terakhir acara eksplorasi di Indonesia mengalami penurunan yang tajam. Investasi eksplorasi terbesar terakhir kali digelontorkan pada tahun 2012. Namun setelahnya, gairah eksplorasi loyo.
Anjloknya minat eksplorasi diduga balasan regulasi dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 atau UU Minerba usang yang tidak ramah kepada investasi eksplorasi.
“Semenjak UU No 4 Tahun 2009 diundangkan, kegiatan eksplorasi menurun drastis,” ungkap Wahyu dalam sesi diskusi virtual, Kamis (22/10).
Sebagai info, UU Minerba modern yang disahkan oleh dewan perwakilan rakyat RI pada Juni lalu itu, memang menenteng pergantian signifikan menyangkut eksplorasi bila daripada UU Minerba lama. Misalnya soal peralihan perizinan.
Perubahaan dalam UU Minerba
Dulu, siapapun tidak boleh menjual konsesi yang dikantonginya ke pihak lain, dilarang ada peralihan izin. Ketentuan ini berlaku juga bagi junior mining. Padahal, abjad ingusan mining cuma konsentrasi di bidang eksplorasi, tidak hingga ke level produksi.
Saat eksplorasi selesai, anabawang mining akan melimpahkan pekerjaan ke perusahaan lain yang orientasinya mengeksploitasi. Adanya larangan memasarkan izin menciptakan anabawang mining di Indonesia mudik, dan enggan kembali masuk berinvestasi.
Dalam UU Minerba usang, larangan jual-beli izin termaktub dalam pasal 93. Praktik pemindahan izin dikategorikan ilegal, diancam sanksi pidana.
Sedangkan dalam UU Minerba yang baru, jual-beli izin eksplorasi diperbolehkan. Syaratnya, harus melalui persetujuan menteri atau gubernur, mesti menandakan ketersediaan data sumber daya serta cadangan, memenuhi tolok ukur manajemen, teknis, sampai finansial.
Selain itu, UU Minerba yang baru juga membuka peluang bagi eksplorasi di tempat hutan, yang dikelola melalui pasal-pasal perihal konsepsi kawasan hukum pertambangan, yang cakupannya meliputi seluruh area di Indonesia. Mulai dari daratan, bahari, hingga ruang dalam perut bumi. Eksplorasi boleh merambah tempat hutan untuk kebutuhan inventarisasi data cadangan nasional.
Namun demikian, optimisme tersebut hendaknya ditahan dahulu. Kata Wahyu, ketentuan lebih lanjut mengenai perbaikan tata kelola investasi itu masih menanti kejelasan setelah RPP dari UU Minerba terbit.
“Untuk kepastian investasi, jawabannya menanti RPP. Kami berharap turunan UU Minerba nanti bisa disikapi secara positif oleh investor,” pungkas Wahyu.