Jakarta,TAMBANG, Pemerintah dalam hal ini Kementrian ESDM telah mempublikasikan Peraturan Menteri No.11 Tahun 2020. Beleid ini secara khusus mengatur tentang harga persyaratan penjualan mineral logam dan watu bara. Termasuk diantaranya terkait transaksi jual beli bijih nikel dari penambang ke smelter.

Dalam rangka memastikan penerapan regulasi tersebut, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN dan BKPM.

Dalam rapat tersebut, Deputi VI Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto, memastikan ajakan Menko Luhut supaya seluruh pelaku perjuangan mematuhi amanat regulasi.

“Pemerintah di sini berposisi sebagai wasit, tidak akan berpihak terhadap siapa pun. Kami minta seluruh pelaku perjuangan, baik penambang maupun smelter, untuk patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan dan disepakati bareng . Kalau ada yang tak inginpatuh, pemerintah akan mempersiapkan hukuman tegas mulai dari perayaan, pemotongan ekspor bahkan sampai pencabutan izin,” ujar Seto usai Rapat Koordinasi virtual pada Kamis (23/7/2020).

Sanksi yang disiapkan mampu berupa peringatan tertulis, penghentian sementara acara usaha atau pemotongan ekspor, sampai pencabutan Izin Usaha. Pemberian sanksi juga harus disokong oleh seluruh K/L tergolong dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

Tujuan penetapan hukum perihal HPM sendiri yakni untuk membuat keseimbangan antara penambang dan pengusaha smelter. Secara khusus dalam mendorong good mining practices tetapi tetap mempertahankan daya saing industri hilirisasi di Indonesia. Selain itu juga untuk mengoptimalkan potensi pendapatan pajak di Indonesia.

Ditegaskan pula bahwa pengaturan tata niaga nikel domestik ialah hasil diskusi dan kesepakatan bersama antara para pelaku usaha dan pemangku kebijakan sektor mineral, terutama nikel. Pihak yang terlibat diantaranya penambang nikel yang diwakili APNI, serta perusahaan pertambangan dan perusahaan smelter yang diwakili AP3I.

Meskipun demikian, masih tetap ada praktik di lapangan yang berlangsung tidak sesuai dengan aturan yang telah disepakati tersebut. Mekanisme pasar tidak berlangsung dengan baik meskipun relaksasi kebijakan ekspor sudah diberlakukan, sebab harga bijih nikel domestik tetap rendah.

Menko Luhut juga meminta beberapa Kementrian dan forum untuk memutuskan penerapan aturan HPM. Satgas akan secara berkala mengevaluasi dan berwenang untuk memberi sanksi terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar dan tidak mengikuti hukum.

“Pemerintah tidak akan berkompromi mengenai larangan ekspor bijih nikel. Hal itu merupakan amanat Undang-Undang. Keadilan mesti ditegakkan baik terhadap seluruh pelaku perjuangan, oleh alasannya itu kami minta semua pihak untuk patuh kepada aturan. Hal ini aku kira sangat sederhana, sungguh clear. Tinggal semua pihak mengeksekusi,” tutup Seto.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?