Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merampungkan regulasi terkait pengelolaan National Data Repository (NDR) sektor energi dan mineral. Pengelolaan data ini akan dijalankan lewat metode terpadu yang terintegrasi.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan regulasi tersebut akan memudahkan para investor. Dengan demikian para investor dapat menyaksikan peluangapa saja yang ada di sektor ESDM.
“Intinya, kami ingin membidik investor lebih kepincut lagi menjalankan bisnis ESDM di Indonesia,” kata Agung dalam keterangan resmi, Senin (27/1).
Untuk melaksanakan peran tersebut, lanjut Agung, Menteri ESDM menunjuk Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) ESDM selaku walidata dan pengelola NDR seluruh sektor ESDM.
“Salah satunya mengumpulkan dan menilik kesesuaian yang disampaikan Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia,” jelasnya.
Pusdatin ESDM juga menyusun manajemen NDR sektor ESDM, mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan NDR sektor ESDM dan melaksanakan pemantauan dan penilaian pelaksanaan satu data. Setelah itu, Pusdatin ESDM akan menyebarluaskan data, metadata, kode referensi dan data induk di Portal Satu Data Indonesia, serta menolong Pembina Data dalam membina Produsen Data.
Produsen Data yang dimaksud dalam hukum ini terdiri atas unit organisasi di lingkungan Kementerian ESDM, BPH Migas, SKK Migas dan Badan Pengelola Migas Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan.
“Mereka harus melakukan pemutakhiran data dan wajib disampaikan kepada Pusdatin,” kata Agung.
Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi prinsip Satu Data Indonesia dan memenuhi quantity assurance. Pendekatan ini bertujuan membangun akuntabilitas info kuantitas suatu konten ekonomi. Termasuk keperluan tranparansi data dengan cara penerapan prosedur kendali internal beserta verifikasi dan validasi kewajaran datanya dan berdasarkan standardisasi nasional.
“Data yang belum lewat tahapan quantity assurance tidak mampu dikontrol dalam NDR sektor ESDM,” lanjut Agung.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Walidata dan Pengelola NDR ESDM berkoordinasi dengan Pengelola Data, kementerian/forum terkait dan badan perjuangan/bentuk perjuangan tetap sektor ESDM.
Seperti diketahui Menteri ESDM Arifin Tasrif menuangkan aturan tersebut dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 6 K/03/MEM/2020 perihal Pengelolaan National Data Repository Sektor ESDM dan Pelaksanaan Tugas Walidata pada Kementerian ESDM.
Kepmen ini juga menyatakan, penyebarluasan data, kode referensi dan data induk di Portal Satu Data Indonesia, hanya dapat dikerjakan oleh Walidata dan Pengelola NDR ESDM, kecuali yang bersifat pelayanan dan/atau kerja sama dengan pihak lain.