Jakarta, TAMBANG – Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta suplemen alokasi budget untuk memperlancarkan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga.
Pasalnya, BPH Migas hanya menerima budget sekitar Rp200 miliar. Padahal, dari sisi setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), BPH Migas berkontribusi hingga Rp1,3 triliun.
“Dari yang kami dapatkan Rp1,3 triliun, yang digunakan BPH Migas kini sampai Rp200 miliar, tahun depan Rp247 miliar. Artinya masih ada Rp1 triliun yang belum terpakai untuk kepentingan hilir migas,” tutur Kepala BPH Migas, Fansurullah Asa saat dijumpai dalam acara coffee morning di Jakarta, Kamis (15/8).
Menurutnya, dari sisa PNBP Rp1 triliun itu, disarankan supaya digunakan untuk mendirikan Stasiun Pengisian BBM Umum kecil-kecilan alias SPBU mini di kawasan terpencil. Sejauh ini, masih ada sekitar 1282 kecamatan terpencil di Indonesia yang belum tersentuh program BBM satu harga.
Berdasarkan catatan BPH Migas, acara BBM satu harga tahun ini ditarget merambah tempat terpencil hingga 170 titik. Sampai kala 2024, jumlahnya ditambah sekitar 350 titik. Makara, sampai akhir abad jabatan pemerintahan diperkirakan BBM satu harga hanya menyentuh 520 titik.
“Kecamatan terpencil yang belum ada penyalurnya, ini bagaimana. Ini mampu memakai PNBP itu tadi. balikkan saja untuk membangun penyalur di kawasan terpencil,” ujar Fansurullah.
Seandainya sisa PNBP itu, digunakan untuk memperluas sasaran jangkauan BBM satu harga, maka estimasi biaya perhiasan yang diharapkan berada di kisaran Rp350 miliar.
“Saya telah hitung dari 1282 kecamatan ini, kita bangkit dengan kita kasih penyalurnya, infrastrukturnya kita kasih, kurang lebih habisnya Rp 350 miliar saja,” jelas Fanshurullah.
Untuk dikenali, ongkos yang dibutuhkan untuk membangun SPBU mini berkisar antara Rp 100-200 juta, bahkan investasinya bisa ditekan sampai puluhan juta. Ini berbeda dengan SPBU besar pada umumnya yang menelan ongkos investasi sampai miliaran rupiah.
Sebagai isu, PNBP tersebur diperoleh dari iuran tubuh perjuangan yang bernaung di bawah pengawasan BPH Migas. Awalnya, setoran PNBP tahun ini direncanakan meraih Rp1,6 triliun. Akan tetapi, nilai tersebut dikoreksi menjadi Rp1,3 triliun karena Pemerintah menerbitkan ketentuan baru.
Adapun ketentuan yang dimaksud, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2019 wacana besaran iuran dan penggunaannya dalam kegiatan perjuangan penyediaan BBM serta pengangkutan gas.
Dalam beleid baru itu, ada sejumlah pergeseran. Di antaranya penurunan tarif iuran, denda berdenda sebesar 2 persen, konversi kurs tengah Bank Indonesia, pembayaran iuran bulanan menurut self assesment, kewajiban laporan triwulan keuangan, dan sebagainya.
Kalau dikalkulasi secara keseluruhan, iuran terhadap BPH Migas yang natinya disetorkan ke negara dalam bentuk PNBP, jadi berkurang sekitar 16 persen.
“Iuran pebisnis yang diterima BPH Migas turun 16 persen menjadi Rp 1,3 triliun, harusnya Rp 1,6 triliun,” pungkas Fansurullah.