JAKARTA, TAMBANG- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) menugaskan PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk untuk menyalurkan solar sebanyak 15,1 Juta Kilo Liter (KL). Sebelumnya, BPH Migas telah mengeluarkan penunjukkanpenyediaan dan pendistribusian kuota volume penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu terhadap kedua perseroan ini.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 102/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 dan Nomor 103/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 tanggal 27 Desember 2021. Penetapan kuota ini juga telah menimbang-nimbang keperluan penduduk serta kesanggupan keuangan negara.
“Penetapan kuota ini didasarkan kepada tiga variabel dasar perkiraan, antara lain, usulan Kebutuhan JBT Minyak Solar tahun 2022 dari Pemda, data realisasi penyaluran JBT Minyak Solar PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Tahun 2021 dan rumusan formula yang cocok dengan akad rapat bareng stakeholder” kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, dikutip dari keterangan resmi (7/1).
Kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) yang mau disalurkan pada tahun 2022 yaitu Minyak Tanah (kerosene) sebesar 480.000 KL dan Minyak Solar (Gasoline) sebesar 15.1 Juta KL.
Menurut Erika, bila terjadi kenaikan kebutuhan atau ganguan distribusi pada suatu daerah Kabupaten/Kota, PT Pertamina (Persero) cq Pertamina Patra Niaga dan AKR Corporindo, mampu melaksanakan penyesuaian kuota antar penyalur dalam satu Kabupaten/Kota yang sama. Sepanjang tidak mempengaruhi jumlah total kuota Kabupaten/Kota tersebut dengan tetap berkoordinasi dengan BPH Migas dan pemerintah daerah setempat.
“Dalam perubahan kuota suatu wilayah, Pertamina wajib melaporkan terhadap BPH Migas, paling lambat 1 bulan sehabis pergantian, yang paling penting adalah tepat sasaran penyalurannya, sehingga kuota JBT dimakan oleh yang berhak” imbuhnya.
Selain itu, hasil sidang komite juga menetapkan volume penyaluran JBT yang melampaui kuota tidak akan diakui sebagai JBT dan dijumlah selaku JBU (Jenis BBM Umum).
“BPH Migas sesuai dengan tugasnya mengendalikan dan memutuskan ketersediaan dan distribusi BBM serta memutuskan JBT Solar diberikan terhadap yang berhak dan sempurna target,” paparnya.
Selain itu, BPH Migas juga, kata Erika perlu mengecek konsumsi solar serta melaksanakan sosialisasi terhadap stakeholder terkait pengaturan dan penyalurannya.