Jakarta, TAMBANG – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) merilis temuan soal tumpang tindih lahan sawit di Indonesia. Salah satu temuannya, menunjukkan terdapat izin pengusahaan sawit yang berada di atas area pertambangan.
“BPK sudah menuntaskan dan menyerahkan hasil audit wacana perkebunan kelapa sawit di seluruh Indonesia. Terkait tumpang tindihnya perjuangan perkebunan dengan pertambangan,” kata Anggota IV BPK RI, Rizal Djalil saat pertemuan pers di kantornya, Jumat (23/8).
Saat ditanya perusahaan apa saja yang izinnya mengalami tumpang tindih, Rizal enggan membeberkan secara rinci. Ia hanya menyebut, pemilik lahan sawit tersebut ialah pemain besar yang telah melantai sebagai perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Saya tak mausebut satu per satu perusahaan, semua perusahaan ini terdaftar di bursa,” tutur Rizal Djalil..
Dalam peluang yang serupa, Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar membenarkan hal tersebut. Sebagian temuan BPK soal persoalan di sektor sawit terhubung dengan sektor pertambangan.
“Sawit tumpang tindih yang berkaitan dengan pertambangan. Ya, ada beberapa perusahaan, tadi datanya disampaikan,” terperinci Arcandra.
Lebih lanjut, selain menindih area tambang, BPK juga mendapatkan adanya tumpang tindih sawit dengan kawasan hutan konservasi, hutan lindung, dan taman nasional. Kalau dikalkulasi, luasan semuanya mencapai jutaan hektare.
“Semua kita lihat semua pemain besar. Jumlahnya itu jutaan hektare,” pungkas Rizal.
Adapun sebaran area yang mengalami tumpang tindih mencakup kawasan di Sumatera Utara, Riau, Jambi Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, sampai Kalimantan Barat.