Jakarta, TAMBANG – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif lewat Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 2 K/30 MEM/2020 memutuskan harga jual pasar untuk komoditas batubara di bulan Januari 2020 sebesar USD 65,93 per ton. Harga ini turun tipis USD 0,37 per ton dari Harga Batubara Acuan (HBA) Desember sebesar USD 66,30 per ton.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan penurunan HBA bulan Januari 2020 salah satunya dipicu oleh pengetatan impor batubara yang dikerjakan China.
“Penyebab penurunan harga batubara pada Januari 2020 adalah pengetatan tolok ukur impor batubara ke China serta kinerja impor batubara di negara-negara pengimpor terutama di tempat Asia seperti China, India, Jepang dan Korea Selatan yang makin menurun,” ujar Agung di Jakarta, Rabu (15/1).
HBA bulan Januari akan digunakan untuk pemasaran pribadi (spot) selama satu bulan pada titik serah pemasaran secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Veseel).
Nilai HBA sendiri diperoleh rata-rata empat indeks harga batubara yang umum dipakai dalam perdagangan batubara dunia, adalah Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt’s 5900 pada bulan sebelumnya.
Sementara itu, lebih banyak didominasi harga teladan untuk 20 mineral logam (Harga Mineral Acuan/HMA) juga mengalami fluktuatif harga di bulan Januari 2020. Misalnya, untuk harga Nikel turun menjadi USD 13.875,68/dry metric ton (dmt) dari bulan sebelumnya, yakni USD16.107,27/dmt.