Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mendorong agar PT PLN (Persero) mampu terus mengembangkan daya saing negara melalui penyediaan tenaga listrik yang kompetitif dan efisien.

Salah satu upaya untuk mendorong efisiensi PLN dengan ditetapkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 9 Tahun 2020 perihal Efisiensi Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero).

Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Munir Ahmad mengungkapkan efisiensi penyediaan tenaga listrik ialah salah satu unsur parameter yang dipakai dalam perkiraan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) maupun keperluan subsidi listrik.

“Pada APBN 2021, besaran ongkos pembangkitan dan materi bakar memiliki komposisi sebesar 72% dalam BPP penyediaan tenaga listrik, sedangkan untuk biaya jaringan sebesar 11% dan ongkos operasi lainnya sebesar 17%,” ungkap Munir dalam webinar sosialisasi kebijakan ketenagalistrikan, Selasa (23/2/2020).

Seperti diketahui, keperluan besaran subsidi listrik dalam APBN tahun 2021 sebesar Rp53,59 triliiun dengan BPP tenaga listrik sebesar Rp355,58 triliun (rata-rata sebesar Rp. 1.334,4/kWh). Berdasarkan citra komposisi BPP penyediaan tenaga listrik dalam APBN 2021 tersebut, Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 174/PMK.02/2019 yang mengontrol bahwa parameter subsidi listrik antara lain meliputi besaran Specific Fuel Consumption (SFC) dan susut jaringan (losses).

“Dampak penurunan susut jaringan tenaga listrik sangat kuat kepada besaran BPP tenaga listrik. Penurunan susut jaringan tenaga listrik sebesar 1% akan besar lengan berkuasa terhadap BPP tenaga listrik sebesar Rp3,9 Triliun,” lanjut Munir.

Dalam peluang yang sama, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ida Nuryatin Finahari memberikan, sistem penetapan target SFC merupakan salah satu pokok hukum dalam Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2020. Selain menertibkan pula penyusunan workplan dan action plan, regulasi ini juga mengatur terkait sistem penetapan target susut jaringan tenaga listrik.

Pada tahun 2021 ini, Kementerian ESDM telah menetapkan target SFC pembangkit tenaga listrik dan susut jaringan pada tanggal 29 Desember 2020, dimana besaran target SFC pembangkit tenaga listrik tahun 2021 didorong biar lebih baik dibandingkan target maupun realisasi pada tahun 2020. Untuk sasaran susut jaringan tenaga listrik tahun 2021 sebesar 9,01%, target tahunan tersebut menjadi batas atas untuk penetapan realisasi susut jaringan tenaga listrik tahun 2021.

Ida mengatakan, realisasi susut jaringan tenaga listrik setiap tahun mengalami penurunan. Dimana realisasi susut jaringan tenaga listrik tahun 2018 sebesar 9,55%, realisasi tahun 2019 sebesar 9,35% dan realisasi hingga dengan TW3 tahun 2020 sebesar 8,39%.

Pemerintah mengharapkan PT PLN (Persero) terus dapat melaksanakan upaya efisiensi untuk menjaga kinerja keuangan, salah satunya lewat optimalisasi penurunan susut jaringan tenaga listrik tersebut.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?