Jakarta, TAMBANG – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Bahlil Lahadalia mengatakan sebanyak 227 perusahaan sudah mengajukan keberatan atas pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada BKPM.
“Satgas membuka ruang jika ada sodara-sodara saya, taman-teman saya mau melaksanakan proses untuk ada yang keberatan, monggo lewat Satgas. Dan sekarang dari yang melaksanakan keberatan sudah 227 perusahaan yang melakukan keberatan,” kata Bahlil dalam keterangan pers, dikutip Rabu (27/4).
Menurut Bahlil, pemerintah telah mengundang 160 perusahaan untuk melaksanakan verifikasi kepada pencabutan izin tersebut namun yang hadir cuma meraih 144 perusahaan.
“Dan 160 kita undang untuk memberikan verifikasi. Nah pada dikala sumbangan verifikasi, ternyata mereka itu benar, pengusahanya benar, ya kita harus kembalikan posisinya melalui prosedur pengambilan keputusan yang ada pada pemerintah dan Satgas. Dalam hal ini Kementerian Investasi dan Kementerian ESDM,” ungkapnya.
Bahlil lalu memberikan bahwa dalam penyampaian keberatan pencabutan IUP, terdapat tiga tahapan. Pertama, pelaku perjuangan mengajukan surat keberatan terhadap Menteri Investasi/Kepala BKPM u.p. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
Tahap kedua Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal nantinya akan mengirimkan surat ajakan rapat penjelasan SK Pencabutan IUP terhadap pelaku perjuangan. Ketiga, pelaku usaha diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung, bukti pemenuhan kewajiban, atau justifikasi terkait acara usaha yang telah dicabut.
“Ini untuk menghilangkan rasa ketidakadilan jadi kita tetap membuka. Makara aku selaku mantan usahawan, tahu betul dilarang semena-mena terhadap pebisnis. Tapi pengusaha juga jangan main-main, jadi kita ingin untuk melakukan penataan dengan asas keseimbangan,” bebernya.
Bahlil mengklaim proses pencabutan IUP dijalankan dengan prinsip adil dan tidak tebang pilih. Dia pun bercerita bahwa di antara IUP tadi terdapat IUP salah satu temannya yang tetap dicabut.
“Kami memproses pencabutan ini tidak menatap bulu. Ada sahabat-teman saya punya bahkan ada sebagian yang di grup mantan perusahaan saya. Sekarang kan saya gak boleh lagi jadi usahawan kan, mantan perusahaan saya. Itu tercabut juga,” imbuhnya.
Bahlil mengaku bahwa tindakan tegas tersebut mesti dijalankan alasannya adalah dirinya tidak inginmencampur baurkan permasalahan pribadi dengan kepentingan publik. Karena itu, dikala menilik dokumen semua perusahaan yang terkena pencabutan, dirinya tidak memperhatikan nama-nama perusahaan bersangkutan.
“Karena saya jujur saja tidak membaca nama perusahaan, saya tidak inginada pertentangan of interest. Saya hanya membaca diktum bunyi dari suratnya dan tanda tangannya,” tegasnya.
Sebagai gosip, 227 perusahaan pemilik IUP yang mengajukan keberatan ini ialah bab dari 1.118 IUP yang sudah dicabut Bahlil per 24 April 2022 di mana 271 di antaranya IUP kerikil bara dan 847 IUP mineral.