JAKARTA, TAMBANG – Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) lima anak perjuangan PT Bayan Resources Tbk yakni PT Bara Sejati, PT Cahaya Alam, PT Dermaga Energi, PT Orkida Makmur dan PT Sumber Api mengalami penciutan.

Hal ini terjadi sehabis anak perseroan baik yang dimiliki secara langsung maupun tidak langsung melaui Kangaroo Resources Pty Ltd, pada tanggal 14 Januari 2022 dan 2 Februari 2022 masing-masing sudah menerima Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentang Penciutan dan Persetujuan Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan pada tahap kegiatan eksplorasi dan tahap kegiatan operasi buatan untuk komoditas batubara.

Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut maka WIUP tahap operasi bikinan PT Bara Sejati menyusut, dari 2.981 hektar menjadi 2.903 hektar. WIUP tahap operasi buatan PT Cahaya Alam menyusut dari 3.457 hektar menajdi 3.193 hektar.

Sementara itu, pengecilan lahan PT Dermaga Energi terjadi pada WIUP tahap eksplorasi dengan pengurangan lahan meraih 664 hektar atau dari 3.784 hektar menjadi 3.120 hektar. WIUP tahap eksplorasi PT Orkida Makmur berkurang dari 1.061 hektar menjadi 310 hektar dan WIUP tahap eksplorasi PT Sumber Api berkurang dari 2.364 menjadi 1.915 hektar.

Direktur Bayan Resources, Russell Neil mengatakan bahwa dikala ini pihak perseroan telah mempersiapkan langkah aturan untuk mengurusi penyusutan lahan yang tengah menimpa lima anak usahanya itu.

“Anak-anak perjuangan perseroan sudah menunjuk kuasa hukumnya terkait surat keputusan BKPM tersebut untuk melaksanakan upaya hukum yang diperlukan,” kata Russell, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Selasa (8/3).

Surat Keputusan BKPM tersebut dikeluarkan dalam rangka penataan WIUP yang tumpang tindih dengan WIUP PT Senyiur Sukses Pratama yang dikerjakan pemerintah selaku akibat adanya Putusan Mahkamah Agung RI No 12 PK/TUN/2019 tanggal 21 Februari 2019.

Dalam sengketa ini, PT Senyiur Sukses Pratama bertindak selaku pihak penggugat dengan Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagaitergugat dan PT Orkida Makmur selaku tergugat II intervensi.

Alhasil, putusan tersebut memerintahkan pencabutan keputusan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 12 Mei 2016 yang merevisi izin pertambangan yang dimiliki PT Senyiur Sukses Pratama dan menimbulkan terjadinya tumpang tindih antara WIUP PT Bara Sejati, PT Cahaya Alam, PT Dermaga Energi, PT Orkida Makmur dan PT Sumber Api dengan WIUP PT Senyiur Sukses Pratama.

“Saat ini perseroan sedang melakukan kajian atas efek kepada keadaan keuangan atau kelangsungan perjuangan emiten” tandasnya.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?