Jakarta, TAMBANG – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin menjelaskan alasan ketidaksinkronan surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara yang dialami sejumlah tubuh usaha.
“Ada beberapa kemungkinan yang menjadikan ketidaksesuaian antara proses dengan pencabutan itu sendiri atau surat pencabutan,” kata Ridwan dikala Rapat Dengar Pendapat bareng Komisi VII dewan perwakilan rakyat RI, dikutip Jumat, (1/4).
Menurut beliau setidaknya ada tiga kemungkinan mengapa surat yang diterima badan perjuangan dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berlawanan dengan yang diterima dari Kementerian ESDM.
“Pertama, kami menerima perintah untuk menciptakan daftar perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan acara pada bulan Maret-April 2021. Pada masa itu, RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya-red) 2021 masih dikeluarkan pemerintah kawasan. Sehingga terbuka kemungkinan data yang kami miliki tidak sama dengan data yang dikeluarkan oleh kawasan” ungkapnya.
Kemungkinan kedua adalah alasannya adalah adanya peralihan kepemilikan atau administrasi. Di mana pemilik gres atau administrasi gres belum memperbaharui datanya sehingga komunikasi tidak tanpa hambatan di antara kedua pihak.
Kemungkinan Ketiga adalah dinamika waktu antara Kementerian ESDM yang sedang menyusun daftar perusahaan yang tidak aktif dengan badan usaha yang sedang berproses pengajuan RKAB. Di mana RKAB itu diajukan sampai dengan tanggal 15 November 2021. ”Makara bisa saja terjadi daftar sudah dibentuk, tetapi proses pengajuan RKAB masih berjalan,” ujarnya.
“Nah hal-hal mirip ini sudah kami persiapan. Dan memang jika terjadi perbedaan, data nanti aku laporkan pada bagian lain, akan dibuka potensi kepada badan perjuangan untuk menyampaikan keberatan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris Umum Asosiasi Penambang nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey menyebut banyak tubuh perjuangan pertambangan, utamanya Nikel, menerima surat pencabutan IUP dari Kementerian Investasi, namun di waktu yang berdekatan justru mereka baru menerima surat perayaan dari Kementerian ESDM.
“Nah yang paling signifikan lagi, kemarin 14 Maret 2022. Kami menerima perayaan ketiga dari Kementerian Investasi, yang artinya di dikala beberapa IUP sudah mendapatkan SK pencabutan, oleh Kementerian Investasi, tapi pada tanggal 14 Maret dari Kementerian ESDM atau Minerba masih memberikan Surat Peringatan derma sanksi administratif,” ungkap Meidy.
“Ini yang kami bingung, kami sudah mendapat SK pencabutan tetapi dari kementerian lain, Kementrian ESDM masih memperlihatkan surat perayaan, masih tercatat IUP kami di Kementerian ESDM. Jadi bagi kami menyaksikan yang mana, apakah Kementerian ESDM dengan mengindahkan surat perayaan sanksi administratif atau SK pencabutan dari Kementerian Investasi atau BKPM,” imbuhnya.