Jakrta,TAMBANG, Salah satu faktor penting dalam manajemen petambangan yang bagus dan benar adalah pengelolaan lingkungan. Selama ini kegiatan pertambangan dinilai selaku salah satu penyebab kerusakan lingkungan. Oleh akibatnya semua stakeholder pertambangan terus didorong memajukan manajemen lingkungan dalam aktivitas penambangan.

Pemerintah selaku regulator dan pembina pun punya semangat yang sama. Pemerintah terus mendorong pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan terpadu dengan kemajuan ekonomi lewat acara pertambangan. Harmonisasi ini tertuang dalam dokumen kebijakan mineral dan watu bara. Sehingga aktivitas pertambangan bisa memperlihatkan bantuan nyata bagi kemakmuran masyarakat dan tidak mengakibatkan dampak kerusakan lingkungan dan sosial.

“(Dokumen) kebijakan ini kita susun untuk menunjukkan nilai manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia secara adil, berkesinambungan, dan ramah lingkungan,” ungkap Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin saat membuka program Sosialisasi Kebijakan Minerba di Indonesia secara daring pekan lalu.

Konsep pengelolaan lingkungan hidup dan pengembangan masyarakat yang berkelanjutan pada aktivitas pertambangan minerba dijalankan demi memitigasi penurunan kualitas lingkungan hidup terhadap air, tanah, udara. Juga terganggunya keanekaragaman hayati yang mampu berpengaruh pada pergantian keseimbangan ekologi.

Secara rinci, Direktur Penerimaan Minerba Muhammad Wafid menerangkan implementasi metode manajemen lingkungan hidup pertambangan mesti dikerjakan mulai dari tahapan acara eksplorasi sampai pascatambang. “Kebijakan ini harus dilaksanakan secara sistematis dan terpadu dengan mengedepankan penegakan aturan,” ungkap Wafid.

Ia pun mendorong kepada pelaku perjuangan aga melakukan identifikasi dampak lingkungan yang menjadi dasar bagi penentuan parameter lingkungan yang hendak dikelola selama tahapan kegiatan pertambangan berjalan serta menjadi teladan dalam mengkalkulasikan biaya lingkungan.

Wafid pun membeberkan taktik nyata pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut. Pertama, melakukan efisiensi pemakaian sumber daya, mirip air dan energi, mendaur ulang material, upaya pinjaman terhadap keanekaragaman hayati, pengurangan emisi gas rumah kaca, serta pengelolaan limbah dan sisa hasil pembuatan dan/atau pemurnian.

Kedua, menyusun studi kelayakan dan dokumen lingkungan hidup yang dikerjakan secara komprehensif dengan prinsip-prinsip tidak saling bertentangan.

Ketiga, penilaian resiko dan manajemen resiko lingkungan hidup diintegrasikan ke dalam sistem administrasi lingkungan hidup pertambangan yang mengakomodir seluruh resiko pada parameter lingkungan hidup dan mitigasi yang dijalankan sekaligus selaku evaluasi untuk kelanjutan tambang dan/atau investasi.

Keempat, pelaksanaan acara pertambangan mineral dan batubara dalam hal pengelolaan lingkungan hidup hendaknya mengacu pada dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang membidangi lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya.

Kelima, perencanaan reklamasi dan perencanaan pascatambang disusun mengacu kepada dokumen lingkungan hidup, rencana tata ruang daerah nasional, serta mengakomodir masukan dari para pemangku kepentingan.

“Reklamasi dilakukan pada setiap tahap kegiatan pertambangan selaku langkah rehabilitasi area bekas acara pertambangan secara progresif dan merupakan faktor integral dalam penyusunan rencana dan pengembangan tambang,” pungkas Wafid.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?