Jakarta, TAMBANG- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) makin serius dalam melakukan aksi pencegahan korupsi. Hal ini diwujudkan dengan keterlibatan Kementerian ESDM dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) perihal Penguatan dan Pemanfaatan Basis Data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership/BO) dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Bagi Korporasi.

 

MoU yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum dan HAM ini, menggandeng Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Koperasi dan UKM. Penandatanganan ini disaksikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial yang datang mewakili Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan, sektor energi dan sumber daya mineral mendukung dan siap dengan inisiatif kolaborasi BO ini untuk menghindari korupsi dan hilangnya pendapatan negara. Sektor ESDM utamanya minerba dan migas sungguh strategis, baik selaku kontributor PNBP maupun investasi, sehingga BO menjadi penting.

 

“Tujuan penting dari MoU ini ialah untuk mengembangkan transparansi data BO badan usaha sektor ESDM, sehingga menyingkir dari informasi-isu, mirip hilangnya pemasukan negara, terjadinya korupsi dan tata kelola yang buruk, pembersihan duit, dan monopoli terselubung di sektor ESDM, yang pada kesannya mampu mendukung pencapaian sasaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM,” ujar Ego lewat informasi resmi, Rabu (3/7).

 

Sektor ESDM lanjut Ego, semenjak tahun 2017 sangat konsen dengan berita BO. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan di sektor ESDM. “KESDM berharap dengan Mou ini, instansi lain pun dapat mendukung mutu, transparansi, akurasi dan kanal data BO dalam rangka pengawasan pengusahaan di sektor ESDM,” lanjut Ego.

 

Sebagaimana diketahui, tahun 2019 target PNBP ESDM mencapai Rp288 Triliun (terbesar migas Rp234,7 Triliun dan minerba Rp43,2 Triliun). Untuk investasi sendiri, tahun 2019 target investasi ESDM yaitu sebesar USD35,3 miliar (paling besar dari migas USD15,3 miliar dan minerba USD12 miliar).

 

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, yang melihat penandatanganan ini, memberikan apresiasinya dan mengungkapkan bahwa hukum ihwal BO ini sangat penting. “Terima kasih atas penandatanganan MoU, karena aturan wacana BO sungguh penting, bukan cuma untuk transparansi dan akuntabilitas, namun juga memberikan pada dunia bahwa Indonesia biar tata kelola perusahaan di Indonesia berjalan dengan baik. Dari banyak negara di dunia, yang mempunyai peraturan lengkap perihal BO ialah Indonesia, selain Inggris,” tutur Laode.

 

Pada peluang yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerangkan, regulasi BO sudah tertuang dalam Peraturan Presiden 13 tahun 2018 wacana Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, yang mewajibkan bagi seluruh stakeholders baik instansi pemerintah, korporasi, yang terdiri atas pendiri atau pengurus, ataupun lewat notaris untuk melaporkan berita pemilik manfaat.

 

“Dengan pengaturan ini, maka kita akan memiliki database pemilik faedah (Beneficial Owner) yang akurat dan mudah diakses, baik untuk kepentingan publik dalam berusaha maupun penegakan hukum yang tidak menyisakan ruang gerak bagi pelaku tindak kriminal untuk memanfaatkan korporasi selaku kendaraan untuk menutupi tindak pidana beserta karenanya. Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini ialah salah satu tahapan penting dalam mencapai tujuan penegakan hukum dan fasilitas berupaya tersebut,” terang Yasonna.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?