Jakarta,TAMBANG – Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM mengimbau supaya usahawan tambang tidak melakukan pratik curang dalam proses mendapatkan izin, tergolong melaksanakan suap kepada pejabat pelayanan perizinan. Pasalnya, perizinan Minerba sudah mengadopsi tata cara Perizinan Berusaha Berbasis Resiko atau Online Single Submission (OSS).
“Sesuai ketentuan UU Cipta Kerja dan UU Minerba, di mana proses perizinan dijalankan lewat OSS dengan Service Level Agreement selama 14 hari kerja,” kata Kepala Pokja Informasi Minerba Kementerian ESDM, Sony Heru Prasetyo kepada tambang.co.id, Kamis (19/8).
Lebih lanjut, kata Sony, Ditjen Minerba terus berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal alias Kementerian Investasi untuk memastikan metode tersebut dapat bekerja dengan baik, gampang diakses, dan cepat.
Sistem OSS Berbasis Risiko yang gres dirilis beberapa hari lalu itu, memang belum beroperasi maksimal. Selama kala uji coba, apabila pelaku usaha menemukan hambatan pengurusan izin, maka dapat menghubungi hotline Minerba.
“Ditjen Minerba telah mempersiapkan layanan hotline tematik dari mulai hotline perizinan, kewilayahan, hukum, PNBP, teknik dan lingkungan. Untuk sistem OSS juga telah disediakan layanan contact center 169,” bebernya.
Sebelumnya, Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin memastikan, pebisnis tambang diminta untuk menyingkir dari kalau ada tawaran calo perizinan. Jika terdapat oknum yang mengaku dapat menjadi penghubung pengurusan izin dengan ajakan uang, maka tidak perlu ditanggapi.
“Mohon diketahui, jika ada kesulitan, silahkan berhubungan pribadi kepada kami. Jangan pernah gunakan orang yang mengaku selaku mediator dengan Minerba, kami melaksanakan semua serba digital online, sehingga tidak ada orang yang menjadi jembatan secara perorangan,” tutur Ridwan dikala sosialisasi kebijakan Minerba secara virtual, Kamis (29/7).
Menurutnya, seiring pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Minerba gres, terdapat sejumlah pergantian kebijakan yang berkaitan dengan birokrasi. Meskipun dalam praktiknya pergantian tersebut akan membuat pengusaha jadi bekerja lebih ekstra dalam mengorganisir perizinan, tetapi maksudnya untuk memperbaiki manajemen pertambangan.
“Salah satu yang mengakibatkan kami melaksanakan sosialisasi ini, beberapa regulasi ingin kita ubah supaya sesuai dengan kebutuhan dan keadaan yang konkret di lapangan. Kami tidak ingin mempersulit, namun ingin meletakkan tata kelola yang bagus. Kalau ada perubahan tolong disikapi secara produktif,” ujarnya.
Ke depan, sambung Ridwan, pihaknya akan menerapkan sistem pengawasan pertambangan secara digital. Salah satunya dengan melakukan observasi memakai gambaran satelit, foto, dan drone.
“Kita akan melaksanakan observasi dengan teknologi. Mulai dari gambaran satelit, foto, dan drone. Selain agar pekerjaan jadi lebih efektif dan efisien, juga untuk membuka transparansi,” bebernya.