Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membuka susukan data hulu minyak dan gas bumi (migas) kepada seluruh pihak yang membutuhkan dengan sistem keanggotaan. Hal tersebut dijalankan untuk memanggil investasi di hulu migas agar kesempatansumber daya migas mampu dieksplorasi dan dieksploitasi secara optimal.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Sampe L Purba mengungkapkan sesudah dikerjakan antisipasi yang panjang, Pemerintah mengawali penerapan tata cara keanggotaan untuk mampu mengakses data hulu migas.
“Pemerintah memberikan akses data kepada semua pihak yang membutuhkan, dengan saluran sebesar-besarnya bagi pihak yang terdaftar menjadi anggota,” ungkap Sampe di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (6/2).
Lebih lanjut Sampe mengungkapkan untuk yang tidak menjadi anggota, yakni non-anggota dan observer, susukan data diberikan terbatas hanya untuk data lazim. Sistem keanggotaan ini diperlukan mendorong aktivitas eksplorasi migas.
“Sistem keanggotaan memberikan akomodasi kanal kepada pengguna data guna mendorong kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas,” tambah Sampe.
Pada peluang yang sama, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Agus Cahyono Adi menerangkan metode keanggotaan dan faedah yang akan diperoleh anggota maupun non-anggota.
“Anggota mampu mengakses data dasar, data olahan, dan data interpretasi, sementara non-anggota hanya data dasar dan data lazim. Pada dasarnya data dasar dan data biasa mampu diakses secara gratis,” ujar Agus.
Terkait metode keanggotaan, anggota dibagi menjadi dua jenis, yakni anggota wajib yang terdiri dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan anggota tidak wajib, ialah badan perjuangan, badan perjuangan tetap, sekolah tinggi tinggi, dan unit pelaksana. Selain anggota, data dalam Migas Data Repository (MDR) mampu diakses pula oleh non-anggota dan observer. Non-anggota mampu mengakses data dasar dan data umum, serta mampu meminta data, sementara observer hanya dapat mengakses data dasar dan data lazim.
Besaran iuran untuk anggota telah ditetapkan sebesar USD 50.000 untuk 12 KKKS pemilik lebih dari 5 Wilayah Kerja (WK), USD 40.000 untuk 41 KKKS yang mempunyai 2 hingga 5 WK, USD 20.000 untuk 80 KKKS dengan 1 WK, dan USD 35.000 untuk anggota tidak wajib.
Sebagaimana dimengerti, pelayanan pemanfaatan data kepada para pengguna data melalui sistem keanggotaan dan non-anggota sudah dikelola dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2019 yang telah diundangkan pada 2 Agustus 2019 kemudian.