Jakarta, TAMBANG – Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Faby Tumiwa mendorong supaya pembahasan revisi regulasi terkait energi surya secepatnya dirampungkan. Menurutnya, hal utama yang perlu diperbaiki ialah tentang faktor keekonomian investasi PLTS atap bagi pelanggan rumah tangga.

Kata Faby, sampai kini Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 yang mengontrol soal pemanfaatan energi surya, belum juga akhir pembahasaanya meski telah melalui pembahasan selama beberapa bulan terakhir.

Padahal, kebijakan tersebut penting untuk mendukung pencapaian sasaran 23% bauran energi terbarukan tahun 2025, di mana energi surya mempunyai peluangmeraih 19,8 TWp.

“PLTS atap dapat mendukung pencapaian sasaran energi terbarukan yang dicanangkan Presiden melalui bahu-membahu penduduk . Adanya potensi teknis dan minat yang tinggi dari masyarakat dan pelaku perjuangan untuk ikut pemasangan PLTS atap harus direspon dengan regulasi yang kondusif,” tutur Faby dalam konferensi pers, Sabtu (24/7).

“Bagi konsumen rumah tangga ketentuan ekspor-impor 1:1 ke dan dari jaringan PLN akan mempercepat waktu pengembalian investasi konsumen. Diperlukan juga dengan proses pengajuan dan perizinan yang terperinci, tidak berbelit-belit, kepastian menerima meter exim yang dipraktekkan seragam di seluruh Indonesia perlu supaya calon pengguna mendapatkan kepastian,” sambungnya.

Sebelumnya, menurut Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, draf terbaru revisi Permen 49/2018 ini akan mengembalikan beberapa hal, mirip tarif ekspor-impor listrik net-metering menjadi 1:1 sesuai Peraturan Direksi PLN 1 yang sebelumnya dipakai, lalu era reset kelebihan transfer listrik diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan, dan penyederhanaan proses pendaftaran serta penggantian kWh meter.

Perubahan ini tentu mengembangkan pesona dan keekonomian PLTS atap sehingga mampu semakin menarik perhatian masyarakat hijrah ke energi terbarukan.

AESI sendiri, berdasarkan Fabby, mengapresiasi langkah pemerintah untuk mendorong peran aktif masyarakat dalam menggunakan energi terbarukan dengan perbaikan Permen tersebut. Hanya saja perekonomian memang masih menjadi salah satu aspek penting bagi masyarakat dan banyak sekali pihak. Fabby melihat perbaikan regulasi yang meningkatkan keekonomian terbukti bisa menjadi pendorong utama pesatnya penggunaan PLTS Atap.

“Bila Pemerintah serius ingin menawarkan pinjaman pada pemanfaatan energi surya, peraturan yang ada harus mencerminkan tingkat keekonomian yang mempesona, juga kejelasan prosedur,” ulasnya

Lebih lanjut, AESI menyaksikan ada sejumlah hambatan lain yang dihadapi para pengguna PLTS atap. Yakni proses penggantian kWh meter menjadi hambatan yang paling umum dialami oleh pengguna sektor hunian. 

Survei pasar yang dikerjakan oleh Institute for Essential Services Reform (IESR), pada perusahaan engineering, procurement, and construction (EPC), penggunaan PLTS atap mesti menunggu sekurang-kurangnya1 bulan dan tak sedikit yang di atas 3 bulan. 

“Padahal dalam Permen saat ini seharusnya dalam optimal 15 hari kerja sesudah SLO diterima oleh PLN. Sejumlah pelanggan komersial dan industri (C&I) juga mengalami kesusahan, contohnya permintaan naik ke tingkat pelanggan premium tanpa dasar yang jelas dan pemberlakuan SLO untuk instalasi di bawah 500 kWp,” imbuh Fabby.

Dengan tenggat waktu yang tinggal 4 tahun untuk mencapai sasaran energi terbarukan 23% pada 2025 dan penghematan emisi gas rumah kaca (GRK) sesuai kesepakatan dalam Nationally Determined Contribution (NDC), kata Fabby, partisipasi berbagai pihak, utamanya masyarakat sungguh penting dan tidak terelakkan.

“Sebab pemasangan 1 GWp PLTS atap untuk penggantian subsidi listrik akan menurunkan jumlah subsidi sampai Rp 1,3 triliun per tahun,” lanjutnya.

Sekretariat Jendral AESI sekaligus Head of Business Solution SUN Energy, I Made Aditya menambahkan, PLTS atap merupakan penemuan yang tak mampu dihindarkan. Sehingga sangat lumrah dipraktekkan di penduduk .

“Bisnis PLTS ialah ekosistem atau bisnis yang sangat terbuka, jika ada ketertarikan dari semua pihak telah selayaknya mempunyai hak untuk berkompetisi secara sehat baik dari stakeholders, pengembang, instaler dan sebagainya sehingga peraturan dan regulasi yang hendaknya dibentuk itu telah semestinya mendorong market demand. Sehingga jika seluruhnya di dukung maka penduduk yang mau diuntungkan,” tandas Aditya.

Rasionalitas keekonomian dengan tarif net-metering 1:1 ini seringkali dikhawatirkan meminimalisir pemasukan (revenue) PLN, bila banyak penduduk yang memakai PLTS atap. Kondisi oversupply di beberapa kawasan, ditambah dengan turunnya permintaan listrik dan tidak tercapainya kemajuan sales listrik juga banyak diungkapkan sebagai alasan.

“Ketika kita mengatakan soal tarif, contohnya tarif yang kita bayarkan baik hunian maupun komersial industrial itu juga sudah menampung bagian-bagian mirip transmisi dan sebagainya. Perlu diingat juga apabila kita melaksanakan pemasangan listrik misalnya di rumah itu sudah ada ongkos pemasangan atau biaya penyambungan listrik yang dibayarkan oleh pelanggan terhadap PLN,” ungkap Aditya.

“SUN Energy sendiri sampai ketika ini telah memiliki 68 pekerja tetap yang dari 3 tahun kemudian yang sudah naik 300 persen dan melakukan pekerjaan sama dengan para instaler yang notabenya memiliki banyak ahli atau teknisi yang memasang PLTS residensial maupun komersial dan industrial,” pungkas Aditya.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?