Jakarta,TAMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mengesahkan Revisi UU Minerba. Saat ini masih menunggu untuk diundangkan oleh Kementrian Hukum dan HAM. Pasca pengukuhan yang dikerjakan dalam Rapat Paripurna tersebut, muncul sikap pro dan kontra. Namun dewan perwakilan rakyat memutuskan bahwa Revisi UU Minerba ini dilaksanakan untuk menentukan kemanfaatan sebesar-besarnya pada negara.

“Secara prinsip Revisi UU Minerba yaitu ingin menawarkan asas manfaat yang luas pada negara, memaksimalkan peluangMinerba untuk kepentingan nasional. Kami menyaksikan dari semua aspek, realitas di lapangan, birokrasi, tumpang tindih perizinan dan segala karut marutnya,”terperinci Maman Abdurahman, Anggota dewan perwakilan rakyat RI Komisi VII yang juga masuk dalam tim Panja RUU Minerba.

Maman memastikan bahwa UU Minerba sebelumnya bukan sepenuhnya buruk. Tetapi ada beberapa hal yang perlu disempurnakan dan kebutuhan industry ketika ini. “Pada hasilnya revisi ini untuk menentukan ketanahan energi nasional dan kondusifitas iklim investasi,”jelas Maman dalam diskusi online dengan tema Revisi UU Minerba Untuk Siapa, yang dilakukan di Jakarta, Selasa (19/5).

Wakil Rakyat dari Fraksi Golkar ini kemudian menyebut beberapa kebijakan gres dalam revisi UU Minerba. Mulai dari ketentuan terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dimana luas daerah yang ditambah dari 25 hektar menjadi 100 hektar. Kemudian kendalamannya juga dimungkinkan untuk sampai 100 meter.  “Kita ingin menentukan masyarakat mampu memanfaatkan dan mengorganisir peluangtambang yang ada di daerahnya,”tandas Maman.

Kemudian penegasan kembali kebijakan divestasi. Dalam beleid yang gres ini telah ditegaskan bahwa perusahaan tambang dengan kepemilikan saham ajaib yang dominan wajib melakukan divestasi sebesar 51%.

Di kawasan yang sama Direktur Eksektutif IRESS Marwan Batubara mengakui urgensinya revisi UU Minerba sebab banyak kemajuan yang terjasi. Diantaranya diterbitkannya UU No.23 tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah. Dimana kewenangan sumbangan izin yang sebelumnya di Pemerintah Kabupaten kini dialihkan ke Pemerintah Propinsi.

Namun Ia mempertanyakan proses revisian yang menurutnya sangat cepat. Ia mengira revisi UU Minerba ini hanya untuk mengakomodir kepentingan tujuh perusahaan PKP2B yang akan rampung kala kontraknya mulai tahun ini hingga lima tahun mendatang.

“Karena itu saya anggap yang diakomodasi bukan kepentingan negara namun kepentingan 7 perusahaan PKP2B yang kontraknya akan habis.

Namun hal ini dibantah Maman Abdurahman. “Kita sebaiknya jangan membenturkan Swasta nasional dengan BUMN. Seolah-olah kami tidak nasionalis. Seakan-akan kita tidak pro pada kepentingan nasional dan bangsa,”tandas Maman.

Hal yang utama yaitu bagaimana menjaga kelangsungan operasional pertambangan khusus batu bara sebab ini terkait dengan ketahanan energi nasional

.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?