Jakarta,TAMBANG,-Asosiasi Penambangan Nikel Indonesia (APNI) mengingatkan Pemerintah untuk mempertahankan ketersediaan cadangan dan optimalisasi bijih nikel kadar rendah. Salah satu yang dilaksanakan diantaranya dibutuhkan pembatasan kadar bijih nikel yang diizinkan untuk diperjual-belikan.

Ini menjadi salah satu masukan APNI terkait tata kelola dan tata niaga nikel. Data APNI terkait industri hilir khusus nikel akan dibangun baik smelter pirometalurgy dan hydrometallurgy sebanyak 98 perusahaan. Jumlah ini  berisikan 25 pabrik yang sudah produksi, 41 perusahaan yang sedang melaksanakan konstruksi dan 32 perusahaan yang sedang berproses perijinan.

Dengan data ini, keperluan bahan baku bijih nikel sebesar 255 juta ton per tahun. Jika data cadangan terukur bijih nikel hanya 4,6 miliar ton, maka industri hilir nikel hanya mampu bertahan maksimal 18 tahun. Itu dengan kondisi bijih nikel kadar tinggi diatas 1.6% dan hanya 1.7 miliar ton. “Jika industri pirometalurgy cuma memakai bijih nikel kadar tinggi maka umur pabrik ini hanya bertahan 7 tahun,”ungkap Sekretaris Jenderal APNI Meydi Katrin Langkey dalam siara pers yang diterima www.tambang.co.id.

Oleh karenanya APNI mendukung langkah pemerintah dalam melaksanakan pembatasan smelter kelas 2 (NPI/FeNi). Di sisi lain tetap memanggil investor untuk berinvestasi ke produk selesai nikel seperti stainless steel, baterai dan electric vehicle.

“Dalam hal ini juga kami mengusulkan pemerintah untuk membatasi eksport produk kelas 2 (NPI/FeNi) minimal 30-50% untuk lokal, sehingga pabrik dalam negeri seperti Krakatau Steel untuk mampu memproduksi olahan nikel yakni stainless steel atau olahan logam yang lain.  Sehingga pabrik Indonesia bisa bersaing untuk industri logam dunia,”lanjut Meydi.

Dalam mendukung industri hilir nikel, diperlukan ekosistem yang terarah dari hulu ke hili, khususnya dalam rantai pasok materi baku dan tata Kelola niaga transaksi bijih nikel yang sesuai dengan aturan/regulasi. Pemerintah sudah menerbitkan regulasi berupa Permen ESDM No 11/2020. Namun APNI melihat saat ini masih banyak transaksi bijih nikel yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Padahal pada 13 agustus 2020 lewat Kepmenko 108/2020, telah dibuat Tim Satgas HPM. Hasil kerja tim ini 1. 89% (65) perusahaan telah mematuhi HPM. Kemudian sudah dikeluarkannya Surat Peringatan berupa Surat Ketua Pelaksana Tim Kerja Pengawasan Pelaksanaan Harga Patokan Mineral Nikel No.102/Deputi 6/Marves/VIII/2020 tanggal 31 Agustus 2020 hal Peringatan Tertulis.

Kemudian juga telah dikeluarkannya Maklumat Penegakan Hukum HPM lewat Surat Ketua Pelaksana Tim Kerja Pengawasan Pelaksanaan Harga Patokan Mineral Nikel No.116/Deputi 6/Marves/IX/2020 tanggal 28 September 2020 hal Maklumat Penegakan Hukum Atas Permen ESDM No.11/2020. Kemudian pengusulan hukuman pembekuan tax holiday dalam revisi PMK No.130/2020.

APNI pun memberi beberapa masukan penting terkait tata kelola nikel ke depan. Pertama, ke depan APNI melihat semakin bertambahnya perusahaan smelter & HPAL yang beroperasi, maka untuk menjaga ketersediaan cadangan dan optimalisasi bijih nikel kadar rendah, diharapkan pembatasan kadar bijih nikel yang diizinkan untuk diperjual-belikan.

Kedua, dikerjakan acara eksplorasi rincian untuk seluruh daerah pertambangan, sehingga ditemukan data sumber daya dan cadangan nikel dan mineral pendukung lainnya yang akurat untuk menunjang keperluan materi baku smelter & HPAL yang bertambah banyak bangun di Indonesia.

Hal ketiga, Harga Bijih Nikel yang dipraktekkan sesuai dengan HPM yang tertuang dalam Permen 11/2020, lewat KePmen yang diterbitkan setiap bulan oleh Menteri ESDM dan dioptimalkan kerja-kerja Satgas HPM dalam pengawasan transaksi bijih nikel di lapangan.

Usulan keempat, untuk menghindari monopoli, direkomendasikan kepada smelter untuk menggunakan surveyor independen terdaftar secara merata terhadap seluruh surveyor terdaftar, biar hasil evaluasi lebih singkat mampu diperoleh. Kelima, keperluan akan bijih nikel untuk HPAL dengan syarat spesifikasi yang ditentukan oleh pabrik, di khawatirkan tidak akan terakomodir optimal oleh penambang, dikarenakan syarat MGO. Kondisi yang sama dikala ini untuk keperluan Pirometalurgi, kebutuhan akan saprolite bijih nikel kadar tinggi yaitu diatas 1.8% dengan syarat SiO/MgO maksimum 2,5.

Masukan keenam, optimalisasi pabrik hilir nikel dengan pembatasan investasi gres, dan mendukung investasi yang sudah berlangsung di Indonesia. Dan masukan ketujuh  ialah mengangkat Indonesia dalam kancah industri logam dunia, dengan memacu pabrik dalam negeri untuk industry produk simpulan.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?