Dukung Keselamatan Pemasangan Listrik, Esdm Luncurkan Aplikasi Siujang Gatrik, Apa Itu?

JAKARTA, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Gatrik) meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Siujang Gatrik) selaku salah satu upaya untuk mendukung pemenuhan keselamatan dalam pemasangan listrik.

“Sebagai salah satu upaya mendukung pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan tersebut, Kementerian ESDM melalui Dirjen Gatrik telah menyiapkan aplikasi metode info usaha jasa penunjang tenaga listrik atau lebih diketahui dengan Siujang Gatrik yang mampu diakses melalui laman siujang.esdm.go.id,” kata Direktur Jenderal Gatrik, Rida Mulyana dalam webinar Sosialisasi Penyambungan Listrik Sesuai Ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan, Kamis (10/3).

Menurut Rida, Siujang Gatrik merupakan integrasi beberapa pelayanan di Dirjen Gatrik yang sebelumnya telah berlangsung secara online seperti dalam Pembuatan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Listrik Ketenagalistrikan (SKTPK), Sertifikasi Badan Usaha (SBU), Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Dalam Siujang Gatrik, kata ia terdapat layanan yang membuat lebih mudah masyarakat untuk mengakses instalasi listrik terdekat yang sudah memiliki perizinan berusaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi listrik. Rida kemudian berharap lewat Siujang Gatrik, masyarakat dan para pelaku perjuangan di subsektor ketenagalistrikan dapat dengan mudah memperoleh dan mengakses penyuplaijasa pendukung tenaga listrik.

“Khsusunya badan perjuangan pembangunan dan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah yang terdekat dari lokasi dan sudah memilki perizinan berupaya. Di sisi lain aplikasi ini juga menolong instalatir untuk menciptakan lapangan kerja di kurun pandemi Covid 19 saat ini,” paparnya.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Wanhar menyebut bahwa keselamatan ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah pemenuhan standarisasi peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengawalan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi hebat dan kondusif bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan.

“Andal bagi instalasi merupakan kondisi instalasi tenaga listrik beroperasi secara berkelanjutan sesuai mutu yang dipersyaratkan. Aman bagi instalasi dan aman dari ancaman bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Terpenuhinya ambang batas medan listrik dan medan magnet, baku mutu emisi, nilai ambang batas bising dan baku mutu limbah,” ungkapnya.

Sebagaimana dikenali, untuk mendapatkan listrik dari PLN berdasarkan ketentuan keamanan ketenagalistrikan, masyarakat harus melalui tiga tahap . Pertama mempunyai instalasi yang tepat dengan kriteria dan dilaporkan kepada Ditjen Gatrik sehingga memperoleh NIDI. Kedua, mempunyai SLO. Ketiga, mendaftar pasang baru listrik di PLN.

NIDI yakni Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik. NIDI bisa didapatkan lewat instalasi resmi yang mempunyai perizinan berusaha penunjang tenaga listrik. SLO adalah Sertifikat Laik Operasi yang bisa didapatkan melalui Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT TR) yang menilik instalasi di rumah konsumen.

Instalatir resmi dan LIT TR resmi terdekat mampu dicari melalui http siujang.esdm.go.id. Dalam hal ini, Dirjen Gatrik tidak membebankan apapun dalam penerbitan NIDI tapi harus membayar jasa instalatir sesuai akad. Setelah mendapatkan NIDI dan SLO, pelanggan baru bisa mendaftar pasang baru listrik ke PLN.