JAKARTA, TAMBANG – Ekonom Senior Faisal Basri turut mengomentari krisis pasokan batubara yang dialami PT PLN beberapa waktu kemudian. Menurutnya, metode Domestic Market Obligation (DMO) batubara yang selama ini diwajibkan pemerintah kepada usahawan batubara tidak terlampau efektif, tergolong untuk menutupi keperluan PLN.

Hal ini ia sampaikan ketika menghadiri diskusi yang diselenggarakan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKAFH Undip) dengan tema “Diskusi Media: Krisis Batu Bara Dalam Negeri, Quo Vadis Tata Kelola Batu Bara” pada Rabu lalu.

“Tidak perlu ada larangan ekspor, tidak perlu ada sanksi dan tidak butuhada DMO,” kata Faisal, dikutip Jumat (28/1).

Faisal kemudian menawarkan beberapa opsi untuk menanggulangi dilema tersebut salah satunya dengan mengenakan pajak ekspor dan bea batubara.

“Pajak ekspor yang harus dikenakan. Dikenakan sedikit tidak seluruhnya diambil,” ujarnya.

Menurut dia, pajak ekspor batubara nantinya akan masuk ke kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara bea batubara bisa dialokasikan ke Badan Layanan Umum (BLU) yang rencananya akan segera dibentuk oleh pemerintah.

“Kenakan pajak ekspor sesuai amanat konstitusi dan bea batubara. Kaprikornus pajak ekspor itu masuk APBN buat bayar hutang, buat realokasi orang miskin, gitu-gitu di APBN. Bea batubara digunakan untuk membiayai renewable energi dalam transisi energi. Ini BLU mau kapan,” ungkapnya.

Keponakan Wapres RI Adam Malik ini kemudian menerangkan, tarif pajak ekspor dan bea batubara dipraktekkan menurut harga internasional seperti pada masalah Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang bersifat progresif.

“Tarif pajak ekspor dan bea batubara dipraktekkan pada saat harga internasional mirip perkara CPO dan turunannya. Dan bersifat progresif,” jelasnya.

Jika harga batubara turun hingga tingkat tertentu, kata Faisal, tarif pajak ekspor dikenakan nol. Sedangkan bea batubara ditetapkan tanpa batas harga minimum. Menurutnya, pengguna batubara domestik juga nantinya mampu menikmati penurunan harga akhir pengenaan pajak ekspor ini.

Lebih lanjut Faisal mengatakan, jikalau PLN sungguh terbebani sehingga menjadikan peluangkenaikan harga listrik, maka pemerintah bisa menyisakan penerimaan negara dari pajak ekspor untuk mensubsidi keperluan PLN.

“Jika PLN amat terbebani sehingga menimbulkan kesempatankenaikan tajam harga listrik, sisihkan penerimaan negara dari PE (pajak ekspor-red) untuk subsidi PLN (earmarking),” paparnya.

Sebelumnya, Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno menyebut bahwa masih banyak pengusaha batubara yang abai dalam pemenuhan DMO. Padalah, kata dia, bikinan batubara dalam negeri sekitar 650 juta ton per tahun, sedangkan kebutuhan DMO sekitar seratus juta ton per tahun.

“Memang diakui ada yang nakal, ada yang masih tidak menghiraukan, ada yang masih ngemplang DMO itu masih ada. Pada saat harga jatuh dua tahun yang lalu itu berbondong-bondong mau menjual ke PLN, kini harga tinggi maunya ekspor, tidak ada yang hendak jual ke PLN, ungkap Eddy.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?