Jakarta, TAMBANG – PT Aneka Tambang (Antam) menjajaki peluang pasar baru untuk ekspor feronikel ke Eropa. Hal tersebut dikerjakan lantaran penjualan ke pasar tradisional, khususnya India, mengalami kendala akhir pandemi Covid-19.
“Kita jajaki ke Eropa, kita penetrasi pasar kembali. Kita mencari logistik terbaik yang bisa kita lakukan sehingga pasar Eropa bisa kita coba kembali,” ujar Direktur Niaga Antam, Aprilandi H Setia saat konferensi pers virtual, Kamis (11/6).
Menurutnya, pasar India merupakan sasaran utama ekspor feronikel Antam, tetapi karena India mengalami dilema keuangan dan memberlakukan kebijakan karantina wilayah atau lockdown, maka pemasaran sementara dialihkan ke Tiongkok.
Adapun penjajakan ke pasar Eropa, dijalankan selaku langkah antisipasi bila sewaktu-waktu pemasaran ke Tiongkok mengalami hambatan serupa. Mengingat penyebaran pandemi Covid-19 belum bisa diprediksi kapan rampung.
BACA JUGA : PSBB Dibuka, ZINC Siap Datangkan Pekerja Asing Garap Proyek Smelter
“Kita ekspor ke beberapa negara mirip China, Korea, dan India. Kemarin dengan Covid-19 pembeli kita di India kesulitan dengan kondisi keuangan dan lockdown, sehingga kita alihkan ke China” paparnya.
Sejauh ini, kata Aprilandi, pemasaran feronikel Antam masih dipatok sesuai target tahun 2020 sebesar 27 ribu ton. Untuk menjaga sasaran, Antam menjajal konsentrasi mempertahankan ritme bikinan smelter yang ada di Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
“Untuk nikel kita fokus memelihara yang feronikel Pomalaa, itu kita jaga kondisi produksinya,” tegasnya.
Sementara itu, penjulan bijih nikel Antam untuk pasar domestik belum memberikan capaian yang signifikan. Kata Aprilandi, pihaknya masih bernegosiasi dengan para pemilik smelter semoga berbelanja bijih nikel sesuai Harga Patokan Mineral (HPM).
Sebelumnya, Kementerian ESDM mendorong supaya transaksi jual-beli bijih nikel domestik mengikuti HPM. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada April lalu. Munculnya hukum ini alasannya pihak smelter diduga memonopoli pasar domestik, dan membeli nikel dari penambang dengan harga yang terlampau murah.
BACA JUGA : Endus Mafia Niaga Nikel Domestik, dewan perwakilan rakyat Bakal Bentuk Pansus
“Kami sudah negosiasi dengan pembeli semoga mampu mendapatkan dengan HPM, ini sudah kami upayakan sehingga ada titik terperinci kita mampu jual ke domestik. Masih ada beberapa dari pihak smelter yang tanya, tetapi secara lazim HPM yang diterbitkan akan menjadi acuan harga jual-beli. Kami harap mampu menolong pendapatan kita,” ulas Aprilandi
Adapun Permen ESDM tersebut, mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) mineral logam mengacu pada HPM dikala menjual bijih nikel. Aturan ini berlaku juga bagi IUP khusus (IUPK) OP mineral logam, serta untuk pemegang IUP dan IUPK OP yang menjual bijih nikelnya ke perusahaan afiliasi.