Jakarta, TAMBANG, Berbagai terobosan dijalankan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menarik perhatian investasi di sektor minyak dan gas bumi. Teranyar, Kementrian yang dipimpin Ignasius Jonan ini menertibkan Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2019 yang isinya perihal keterbukaan terusan data eksplorasi minyak dan gas (migas). Permen tersebut ialah revisi dari Permen 27 Tahun 2006.
“Milestone kami di sini untuk lebih terbuka terhadap penggunaan data migas di Indonesia bisa terwujud. Cita-cita ini sudah usang, bagaimana kita membuka data ini semoga investor punya kanal data yang lebih,” demikian Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar di Jakarta, Kamis (15/8).
Dalam penjelasannya, Arcandra menyebutkan perlindungan susukan data eksplorasi migas tersebut merupakan hal yang vital untuk mencapai Indonesia Great Discovery. Ia juga menerangkan bahwa prosesnya tidak perlu berbelit-belit untuk menyaksikan datanya.
Ada beberapa substansi penting dalam Permen No 7 Tahun 2019. Pertama soal sifat data. Ada data yang sifatnya terbuka yang mampu diakses anggota dan non anggota. Data yang termasuk dalam data terbuka diantaranya Data Dasar, Data Olahan, dan Data Interpretasi yang telah melalui masa kerahasiaan. Lalu ada data rahasia yakni data yang masih terikat dalam sebuah perjanjian .
“Data belakang layar yakni data di mana kontraktor setelah melaksanakan eksplorasi dan didapatkan discovery contohnya, maka datanya masih data belakang layar. Karena di sanalah sebuah perusahaan memakai data itu untuk tindak lanjut eksploitasi mereka,” terang Arcandra.
Kedua, pembagian terstruktur mengenai data ialah data yang secara mutlak dimiliki negara. Ini ialah data yang telah melewati kurun kerahasiaan data. Sementara Data yang terikat dalam suatu perjanjian. Termasuk didalamnya data survey lazim, data joint study, data KKKS, dan data pelaksanaan KKP di silayah terbuka.
Kemudian point berikutknya terkait kanal data. Ada dua golongan yaitu Anggota, keanggotaan menerima terusan sarat atas seluruh data yang bersifat tidak diam-diam dan data yang telah melewati masa kerahasiaan.
Untuk yang non anggota hanya bisa mengakses data umum dan data dasar yang bersifat tidak diam-diam dan/atau yang sudah melewati kurun kerahasiaan.
“Kita berharap dengan kita membuka saluran data ini, masyarakat dapat melaksanakan observasi dengan kesanggupan dan teknologi yang mereka punya. Ada tantangan khusus dengan banyaknya data, mereka mampu menemukan cadangan baru bagi professor di universtias,” kata Arcandra.
Lebih lanjut Arcandra mengakatan ujung dari terobosan ini adalah bukan datanya, tapi inovasi minyaknya. “Kalau masyarakat biasa punya kemampuan mengolah data, silakan. Bisa jadi hobi baru ini mengolah data migas se-Indonesia pas weekend,” tutup Arcandra