Jakarta, TAMBANG – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membentuk tim advokasi Perjuangan Rakyat Kalimantan Selatan Melawan Oligarki, yang disingkat Jurkani. Inisiatif tersebut digagas untuk menilik masalah pembantaian seorang advokat benama Jurkani yang tewas diduga diserang kelompok penambang ilegal yang terafiliasi dengan oligarki.

 Almarhum Jurkani menderita luka bacok serius setelah menerima serangan brutal di dekat konsesi Izin Usaha Pertambangan PT Anzawara Satria di Angsana, Tanah Bumbu, Kalsel, pada 22 Oktober kemudian. Jurkani meninggal sesudah dirawat 13 hari di Rumah Sakit Ciputra, Kabupaten Banjar.

“Berangkat dari kerisauan dan kepedulian atas praktik oligarki dalam pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Selatan. Gabungan advokat, akademisi, aktivis lingkungan dan hak asasi manusia dari berbagai elemen masyarakat sipil yang lain setuju membentuk tim advokasi ini,” Kata Febri Diansyah lewat keterangan resminya, Sabtu (20/11).

Menurutnya, kekuatan oligarki di Kalsel tidak hanya menimbulkan nyawa tak berdosa melayang, namun juga sudah mengkooptasi aparatur negara dan penegakan hukum, dan membungkam keleluasaan berpendapat.

Selain itu, sambung Febri, oligarki juga menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia, kerusakan lingkungan dan peristiwa ekologi lainnya, menciptakan persaingan bisnis tidak sehat, membajak demokrasi, hingga memicu korupsi politik dan kekuasaan.

“Tim Advokasi juga melakukan langkah-langkah penelusuran fakta, pendampingan saksi dan keluarga korban, serta konsolidasi internal,” tegas Febri.

Dalam keterangan yang serupa, Denny Indrayana mengatakan, masalah seperti yang dialami Jurkani di Kalsel juga kerap terjadi sebelumnya. Seorang guru Sekolah Dasar bernama Hadriansyah meregang nyawa sebab memprotes acara pertambangan.

Kemudian, Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Trisno Susilo dikriminalisasi dengan vonis penjara 4 tahun. Wartawan bernama Muhammad Yusuf dijebloskan ke penjara dan meninggal secara janggal setelah mewartakan pertentangan perebutan lahan.

Lalu, Diananta Putra Sumedi, wartawan  yang juga dibui alasannya adalah memberitakan sengketa lahan yang dialami penduduk Dayak.

“Tim Advokasi akan melaksanakan langkah-langkah pencarian fakta, pendampingan saksi dan keluarga korban, serta konsolidasi internal,” beber Denny.

Sebagai langkah awal, sambung Denny, dalam waktu bersahabat tim advokasi akan melakukan audiensi dengan Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Untuk diketahui, tim advokasi bentukan Febri dan Denny ini melibatkan sejumlah advokat, akademisi dan penggagas, mulai dari Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), dan Universitas Lambung Mangkurat.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?