Jakarta, TAMBANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pekerjaan sama dengan PT PLN (Persero) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Antikorupsi di Auditorium Kantor Pusat PLN pada Selasa (31/5). Kegiatan ini bermaksud untuk memberikan pengertian upaya pencegahan korupsi pada sektor pelaku usaha.

Hadir dalam Bimtek ini Pimpinan KPK Nurul Ghufron, Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, serta Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PLN, Yusuf Didi Setiarto. Kemudian selaku penerima, jajaran pegawai PLN Kantor Pusat dan administrasi atas di lingkungan PLN hadir secara eksklusif dan perwakilan pegawai unit dari seluruh Indonesia yang mengikutinya secara virtual.

Sebagai simbolis kolaborasi dan akad ini, PLN menerima Rompi Biru dari KPK selaku bentuk akad PLN “Anti Pakai Rompi Orange” yang umum digunakan KPK terhadap pelaku korupsi. Penyematan rompi biru ini dilakukan oleh Pimpinan KPK, Nurul Ghufron kepada manajemen PLN.

Dalam sambutannya, Nurul Ghufron menyampaikan pentingnya melibatkan pelaku usaha atau BUMN/BUMD dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal ini dikarenakan praktik korupsi di dunia perjuangan umumnya melibatkan dua pihak, ialah pemberi suap dan akseptor suap.

“Itu seperti it takes two to tango, umumnya dalam hal ini penyelenggara negara selaku akseptor suap dan penyuapnya yakni pelaku perjuangan,” katanya.

Berdasarkan data penindakan KPK, sejak KPK berdiri sampai Desember 2021 tercatat ada 345 pelaku korupsi dari kelompok swasta yang ditangkap, atau diproses hukum KPK, dari total pelaku korupsi yang mencapai 1.360 orang. 

Sementara modus paling banyak ditemukan yaitu suap-menyuap, bantuan gratifikasi, perizinan, serta pengadaan barang dan jasa.

Atas keadaan ini, ia menyebutkan, KPK tidak saja mengedepankan langkah-langkah penegakan hukum, tetapi juga melakukan upaya pencegahannya. Salah satunya ialah dengan mengembangkan nilai-nilai integritas dan antikorupsi biar pelaku perjuangan mengerti, jika perbuatan yang dilakukannya termasuk tindakan melawan hukum korupsi.

“Supaya setiap individu insan mengerti wacana kejahatan korupsi, penyebab, dan dampaknya sehingga diharapkan tidak akan melaksanakan korupsi,” pesannya.

Ghufron pun berharap, aktivitas ini dapat memacu para pelaku dunia usaha mampu memperlihatkan bantuan nyata mendukung upaya KPK untuk merealisasikan dunia usaha yang berintegritas dan tanpa korupsi.

Wawan Wardiana menyertakan, PLN yaitu BUMN pertama yang aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Kolaborasi baik antara KPK dan PLN selama ini menjadi wujud aktif PLN dalam menciptakan Good Corporate Governance (GCG).

“PLN yaitu BUMN pertama di dunia usaha yang secara aktif melawan korupsi, melakukan berbagai terobosan dalam pencegahan korupsi bareng KPK,” ujar Wawan.

Wawan berharap, dengan langkah PLN ini bisa mendorong para pelaku dunia perjuangan, terutama perusahaan BUMN mirip PLN, untuk mengembangkan daya saing ekonomi nasional dengan tetap mengedepankan kompetisi perjuangan yang berintegritas. Juga untuk mendorong terbangunnya kesadaran dan perilaku antikorupsi pada ekosistem dunia perjuangan.

“Kami berharap janji direksi dan pegawai dalam rangka mengembangkan integritas dan tata kelola perusahaan yang bagus terus berlangsung,” ujarnya.

Pada potensi yang sama, Darmawan Prasodjo pun menyambut baik kegiatan ini yang mampu merangsang dunia usaha untuk bersih dan bebas dari korupsi. “Kami sungguh bangga mampu menjadi BUMN pertama yang terlibat aktif bersama KPK dalam pencegahan korupsi,” tambah Darmawan.

Dalam pandangannya, praktik korupsi justru menghalangi jalannya proses bisnis dalam dunia usaha, alasannya adalah menciptakan rangkaian proses dalam membuatkan perjuangan tidak efektif dan efisien.

Darmawan menjelaskan PLN sendiri berupaya untuk memajukan transparasi dalam proses kerja khususnya pelayanan kepada masyarakat. Misalnya, PLN Mobile yang terintegrasi dengan Virtual Command Centre (VCC) dan Pelayanan Teknik (Yantek Mobile). Di mana semua ganjalan penduduk bisa tertangani dengan cepat dan transparan.

“Misalnya, penduduk mau pasang baru atau tambah daya. Itu telah mampu dikerjakan langsung di dalam PLN Mobile. Rincian biaya, simulasi bahkan sampai ke pembayaran sudah dijalankan secara online dan transparan. Kaprikornus menangkal adanya pungutan liar ataupun gratifikasi terhadap pegawai PLN,” ujar Darmawan.

Di jajaran manajemen, kata Darmawan seluruh jajaran direksi dan level manajemen sudah melaksanakan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sejak tahun 2018 hingga kini, tingkat kepatuhan LHKPN telah meraih 100 persen.

PLN juga melaksanakan program  pengembangan kapasitas bagi pegawai untuk menangkal tindak korupsi di korporasi. Dengan program ini, di PLN sudah ada 30 jajaran administrasi atas menerima sertifikasi jago pembangun integritas KPK. Sudah ada 6 orang penyuluh antikorupsi. Dan telah lebih dari 10 ribu pegawai PLN ikut sertifikasi e-learning KPK. Tahun ini peluangnya supaya seluruh 45 ribu pegawai PLN mampu mengikuti e-learningKPK.

Untuk menentukan manajemen perusahaan berlangsung dengan baik, PLN juga telah menerapkan SNI ISO 37001:2016, Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Penerapan ini berpegang teguh kepada pedoman Good Corporate Governance (GCG), board manual dan prinsip 4 No’s (No Bribery, No Kick back, No Gift, dan No Luxurious Hospitality).

Sebelumnya sepanjang 2021, PLN juga telah berkolaborasi dengan KPK untuk merapikan manajemen aset. Darmawan merinci, dari 97 ribu persil aset tanah yang bangkit infrastruktur kelistrikan PLN, baru 27 persen yang tersertifikasi pada 2017 silam. Namun, dengan bantuan KPK, saat ini tercatat, telah 70 persen aset tersertifikasi dan akan terus bertambah sampai 2024 mendatang.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?