Jakarta,TAMBANG,-Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No 96 tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Beleid ini ialah satu dari tiga PP sebagai aturan turunan dari UU No.3 tahun 2020 Tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Acara dijalankan secara hybrid di Bali, Kamis (16/12).
Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaluddin menyebut tujuan terselenggaranya acara tersebut agar semua pihak berkepentingan bisa mengetahui secara rincian PP. Untuk berikutnya mengimplementasikannya secara komprehensif. Sebab, menurutnya partisipasi dan dukungan semua pihak yaitu kunci dari berjalannya PP tersebut.
“Dalam tahap implementasi ini, partisipasi para pihak yaitu kunci. Dalam rangka merencanakan partisipasi secara efektif kami secara sengaja melakukan sosialisasi ini,” ungkap Ridwan.
Ridwan lalu mengulas bahwa PP yang resmi diundangkan 9 September itu, tidak bangun sendiri. Menurutnya, ada tiga desain Peraturan Pemerintah yang notabene sebagai turunan dari UU No 3 tahun 2020.
“UU No 3 tahun 2020 mengamanahkan kita untuk berbagi beberapa turunannya. Ada tiga desain peraturan pemerintah yang merupakan turunan UU No 3 ini yang sedang kami siapkan dan satu darinya sudah akhir yaitu PP 96 ini,” paparnya.
Sejauh ini, kata Ridwan, PP tersebut telah berjalan secara efektif meski ada beberapa hal yang harus diterangkan secara rinci.
“Memang proses sudah berjalan, artinya PP ini sudah efektif sehingga apapun yang tercantum dalam PP ini dan efektif dalam tatanan regulasi pemerintah, namun beberapa hal rincian masih perlu kita uraikan dalam regulasi yang lebih dalam. Di sinilah hal penting yang dapat kita serap dari acara sosialisasi ini,” ungkapnya.
Ridwan berharap dengan adanya acara sosialisasi ini, para pemangku kepentingan mampu menerima dan mengerti substansi dari PP tersebut agar iklim pengusahaan aktivitas pertambangan menjadi lebih baik. Ridwan juga meminta penerima untuk turut memberi masukan, instruksi dan usulan sejauh hal itu tidak mereduksi PP itu sendiri.
“Jika masih ada masukan, silahkan disampaikan tapi tidak dalam konteks menafikan atau berbeda arah dengan PP ini, tetapi lebih untuk menghaluskan, mendetailkan, merincikan PP ini pada tatanan regulasi yang lebih rendah dan lalu akan kita jadikan acuan dalam pengambilan-pengambilan keputusan dan tindak langkah operasional,” pungkasnya.