Jakarta,TAMBANG, Selama ini pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) sangat susah untuk dimanfaatkan keberadaanya oleh penghasil limbah alasannya masuk dalam kategori limbah beracun. Namun demikian, Luhut Binsar Pandjaitan telah memberikan komitmennya untuk mondorong percepatan pemanfaatan FABA.
Pemerintah lewat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mendorong pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran kerikil bara pada pembangkit listrik tenaga uap PLTU, boiler, dan tungku industri untuk materi baku atau kebutuhan sektor konstruksi.
Hal ini menyusul sudah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 ihwal Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ini merupakan aturan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 ihwal Cipta Kerja. Didalam beleid terdapat pengaturan wacana Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 dari aktivitas pembakaran kerikil bara (FABA).
Deputi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Nani Hendiarti menyampaikan penggunaan FABA untuk berbagai keperluan mesti tetap menerapkan prinsip kehatian-hatian. Meski adanya dorong dan ajakan banyak sekali pihak untuk pengecualian FABA dari daftar limbah B3.
Ia menjelaskan sebelum terbitnya PP No.22 Tahun 2021, Kemenko Marves telah mendorong adanya revisi Permen LHK No. 10 tahun 2020 damai Uji Karakteristik Limbah B3 untuk mengakomodasi penyederhanaan mekanisme uji limbah FABA biar mampu dikecualikan dari status B3.
“Ini sebenarnya telah dibahas secara rincian dan telah diakomodir upaya pengecualian FABA selaku B3 dan dapat mempergunakan FABA sambil menunggu hasil uji karakteristik toksikologi sub kronis yang memerlukan waktu cukup usang” kata Nani dalam Lokakarya Pemanfaatan Fly Ash Bottom Ash (FABA) yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (02/03).
Menurut Nani penyusunan PP No.22 yang dikawal oleh KLHK membutuhkan proses yang cukup panjang sampai akhirnya mengeluarkan FABA dari daftar B3. Dengan adanya regulasi gres itu, kini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang banyak menciptakan FABA sudah bisa begerak cepat dalam merencanakan skenario dan road map atau peta jalan pemanfaatannya.
“Pemanfaatan FABA telah sering dibahas, digunakan untuk materi baku membuatkan produk dan ini nantinya masuk sirkularitas dalam sektor industri,” lanjutnya.
Dalam banyak sekali potensi , Luhut Binsar Pandjaitan sudah menyampaikan komitmennya untuk mondorong percepatan pemanfaatan FABA selaku materi pendukung infrastruktur, baik jalan, batako, dan sebagainya.
“Makara aku rasa momen ini harus dijaga dan kita segara punya pola besar pilot project dan bisa secepatnya kita realisasikan. Kami juga ingin jalan satu tim, saling support untuk mewujudkan apa yang kita inginkan tadi, supaya kegiatan lokakarya pemanfatan FABA menjadi langkah konkrit untuk kita kerja bantu-membantu,” pungkas Nani.
Sementara itu, Penasihat Khusus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Yohanes Surya, berharap supaya ada langkah-langkah faktual terkait pemanfaatan FABA itu sendiri di Indonesia. Pasalnya, selama ini FABA telah banyak dipakai di bidang konstruksi, contohnya geopolimer dan lainnnya.
“Kemudian juga kita harapkan ada pemanfaatan FABA untuk semen, pengganti substrat karang, mangrove dan ekstraksi kandungan-kandungan material penting yang lain. Saya berharap hari ini kita punya tindakan faktual sesudah ini, apa yang bisa kita lakukan,” kata Yohanes dalam potensi yang sama.
Yohanes mengungkapkan selama ini FABA masuk dalam kategori limbah beracun sehingga sungguh sukar untuk dimanfaatkan keberadaanya oleh penghasil limbah itu sendiri adalah PLTU. Padahal biaya untuk pengelolaan limbah jenis ini terbilang sangat besar. Keluarnya PP 22 akan menjadi kabar baik alasannya adalah FABA sudah mampu dimanfaatkan.
“Sekarang dana untuk pengelolaan limbah itu mampu menurunkan ongkos buatan listrik bahkan menerima keuntungan dari pemanfaatannya. Tahun ini jumlah FABA yang dihasilkan sekitar 17 juta ton dan tiap tahun itu meningkatkan. Pada 2050 diperkirakan meraih 49 juta ton,” ungkapnya.