Jakarta, TAMBANG, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproyeksikan tidak akan ada peningkatan tarif listrik sampai tahun 2020. Ini terjadi seiring turunnya harga energi primer seperti watu bara dan gas bumi.
“Kalau kami lihat harga gas turun banyak dalam enam bulan terakhir, harga batubara juga turun. Penurunan paling tampakdi harga watu bara. Untuk kalori 6.322 GAR harganya sekitar USD 65 per ton jadi mestinya harga listrik tidak butuhada penyesuaian naik,” kata Jonan dalam keterangan resmi, Kamis (12/9).
Jonan mengungkapkan usulantidak ada peningkatan harga tarif listrik salah satunya atas dasar nilai kurs mata duit rupiah kepada dolar AS yang cukup stabil di posisi Rp 14 ribuan per USD. “Nanti kami lihat lagi, namun bila menurut saya jika kurs di Rp 14 ribuan mestinya minimal tidak naik,” tegasnya.
Tercatat, HBA pada era September 2019 dipatok sebesar USD65,79 per ton atau turun 9,4 persen dibanding periode Agustus sebesar USD72,67 per ton. Sementara, Pemerintah memakai persyaratan batas atas untuk PLN sebesar USD70 per ton berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.1410 K/30/MEM/2018 terkait harga khusus watu bara yang mulai berlaku semenjak 12 Maret 2018 sampai 31 Desember 2019.
Dalam regulasi tersebut bila harga kerikil bara lebih dari USD70 per ton maka PLN membeli dengan harga kriteria USD70 per ton. Tetapi bila harga di bawah USD70 per ton maka transaksi kerikil bara bagi pembangkit listrik tidak merujuk pada HBA.