Jakarta,TAMBANG, Seiring penurunan harga minyak dunia, PT Pertamina (Persero) sebagaioperator akan senantiasa menyesuaikan dengan peraturan Pemerintah. “Sampai dikala ini harga BBM mengacu pada ketentuan dari Kementrian ESDM, dan Pertamina senantiasa comply dengan hal tersebut. Apabila nanti ada perubahan peraturan atau kebijakan, Pertamina akan menyesuaikan,”kata Fajriyah Usman, VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero).

 

Dalam penjelasannya, Fajriyah mengatakan harga BBM diputuskan oleh beberapa factor diantaranya harga minyak dunia, nilai tukar rupiah terhadap dollar, inflasi dan lain lain.

 

Selain itu perkiraan harga jual BBM Non Subsidi dan Non Penugasan ditetapkan Pertamina secara periodik bulanan dengan mempertimbangkan salah satunya yakni kemajuan harga minyak dan harga BBM di pasaran. Pertamina akan mengacu pada kebijakan dan ketentuan Kementerian ESDM dalam hal penyesuaian harga BBM Non Subsidi. Sedangkan harga BBM subsidi atau penugasan adalah kewenangan Pemerintah untuk penetapan harga jualnya.

 

“Sebagai berita, Pertamina sudah melakukan penurunan harga BBM Non Subsidi pada Februari kemudian dan harga BBM Pertamina yang berlaku ketika ini masih kompetitif (lebih rendah dari harga penjual BBM lainnya),”jelas Fajriyah.

 

Meski demikian Ia menentukan Pertamina terus memantau pergerakan harga minyak dunia dan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar sebagai  faktor utama yang memilih harga BBM.

 

Saat ini harga jual BBM Non Subsidi Pertamina di SPBU untuk  Gasoline Pertamax Turbo ( RON 98) sebesar Rp.9.850/liter. Kemudian Pertamax ( RON 92) diangka Rp.9.000/liter. Sedangkan Pertalite (RON 90) dihargai Rp.7.650/liter.

 

Untuk Gasoil berupa Pertamina Dex (CEN 53) sebesar Rp.10.200/ltr dan Dexlite ( CEN 51) Rp.9.500/ltr.

 

 

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?