Jakarta, TAMBANG – Pemerintah sedang menggodok rencana pergeseran skema tarif royalti komoditas timah menjadi progresif. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menerangkan, selama ini royalti timah memakai tarif flat.
Aturan soal tarif flat merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2018. Isinya menyebutkan tarif royalti timah sebesar 3%.
“Dengan pikirkan di namika harga, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM mendukung usulan untuk menaikan tarif royalti timah di mana kenaikannya akan dilakukan secara progresif atau tidak flat, tergantung angka harga pemasaran,” ungkap Ridwan di kompleks DPR RI, dikutip Rabu (22/6).
Lebih lanjut, Pemerintah sedang melaksanakan perhitungan dan simulasi untuk denah tarif royalti timah yang gres. Adapun tujuan pergantian tersebut untuk meningkatkan penerimaan negara saat harga timah sedang tinggi.
Ridwan tidak menepis bahwa pemberlakuan denah yang baru ini bakal menggerus laba dari pelaku usaha, tetapi penurunannya diklaim tidak signifikan.
Sebagai citra, harga rata-rata timah semenjak tahun 2015 sampai sekarang berada di kisaran US$ 22.693 per ton. Sedangkan sepanjang tahun ini, harga timah melambung tinggi cukup tinggi mencapai US$ 41 ribu per ton.