Jakarta,TAMBANG,- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara,Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis capaian kinerja sektor minerba sepanjang tahun 2022. Kegiatan yang dijalankan secara virtual menjadi bagian dari Minerba Virtual Fest 2021 yang dilaksanakan pada, Selasa (21/12). Dijelaskan realisasi investasi tahun ini cuma menyentuh USD 3,5 Miliar atau 81,3 persen dari sasaran USD 4,3 miliar. Sementara realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melambung tinggi sampai sentuh Rp. 70,05 triliun atau naik 179,14 persen dari sasaran awal.

Pelaksana Harian Sekretaris Dirjen Minerba yang juga Direktur Penerimaan Minerba, Muhammad Wafid menyebut melempemnya iklim investasi sub sektor mineral dan kerikil bara tahun ini disebabkan faktor yang serupa dengan tahun sebelumnya ialah sebab aspek pandemi.

“Ini masih dalam keadaan sebagaimana tahun kemarin, di dua tahun terakhir akibat pandemi. Ada hal-hal yang cukup menghalangi dari realisasi investasi sub sektor mineral dan batu bara,” terperinci Wafid.

Jika ketimbang tahun sebelumnya, realisasi investasi tahun ini juga relatif lebih kecil, di mana pada tahun 2020 realisasi investasi sektor minerba bisa bercokol di angka USD 4,2 miliar.

Wafid kemudian memaparkan capaian yang lain, yaitu soal PNBP tahun ini yang menurutnya ialah pencapaian yang tertinggi dari realisasi-realisasi sebelumnya. Pemerintah menargetkan PNBP sub sektor minerba tahun 2021 sebesar Rp. 39,1 triliun. Namun realisasinya malah meraih Rp 70,05 triliun.

“Bahwa target 2021 sebesar Rp 39,1 triliun, pada tanggal 10 Desember 2021 realisasinya telah meraih Rp 70,05 triliun. Dan ini ialah pencapaian tertinggi dari realisasi PNBP selama ini,” ungkapnya.

Kenaikan PNBP yang melonjak, kata Wafid, selain dipengaruhi harga batubara yang tinggi, juga disebabkan pengelolaan subsektornya dijalankan dengan maksimal. Misalnya, pemerintah lewat Dirjen Minerba senantiasa mengingatkan perusahaan untuk melunasi kewajibannya dalam membayar PNBP.

“Dan kondisi tersebut tidak cuma didominasi alasannya tingginya harga komoditas utamanya batubara, akan tetapi kami percaya bahwa pemerintah di dalam pengelolaan sub sektor minerba ini juga memperlihatkan kontribusinya karena kita juga mewajibkan seluruh wajib bayar untuk segera melunasi PNBP sebagaimana keharusan kepada negara,” tegasnya.

Dalam potensi ini, Wafid juga memaparkan progres kinerja Ditjen Minerba dalam bidang regulasi dan kebijakan. Saat ini, kata Wafid, telah ada satu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang sudah disahkan, ialah PP 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan aktivitas perjuangan pertambangan mineral dan batubara.

“Pertama desain peraturan pemerintah perihal pelaksanaan aktivitas usaha pertambangan mineral dan batubara. Ini sudah terbit yaitu pp nomor 96 tahun 2021,” jelas Wafid.

Masih ada dua RPP yang masih dalam kajian, pertama RPP tentang daerah pertambangan dan kedua RPP perihal pembinaan dan pengawasan serta reklamasi dan pascatambang dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara.

“Kedua, desain peraturan pemerintah wacana wilayah pertambangan, dikala ini statusnya masih proses penetapan dan pengundangan. Demikian juga RPP wacana pembinaan dan pengawasan serta reklamasi dan pascatambang dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara, dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” paparnya.

“Sedangkan yang ke empat, yang merupakan desain Peraturan Presiden wacana pendelegasian derma perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara, ketika ini gres dalam status proses penetapan dan pengundangan,” tutupnya.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?