Jakarta,TAMBANG,-Salah satu yang sedang didorong Pemerintah ketika ini di industri pertambangan batu bara dalah hilirisasi. Sudah ada beberapa proyek hilirisasi batu bara yang dicanankan. Mulai dari proyek gasifikasi kerikil bara yang dilakukan oleh PTBA dan bermitra dengan Pertamina dan Air Product. Kemudian ada juga proyek hilirisasi watu bara Coal to methanol di Kalimantan Timur yang dijalankan PT Kaltim Prima Coal, Itacha dan Air Product.

Semua langkah ini dimaksudkan untuk menerima nilai tambah. Selain itu ada faedah lain seperti yang disampaikan oleh Asisten Gubernur Bank Indonesia Dwi Pranoto. Bank Indonesia berdasarkan Dwi mendukung kegiatan hilirisasi kerikil bara lewat proses gasifikasi untuk meminimalkan ketergantungan impor bahan bakar. Pada balasannya akan meminimalisir tekanan defisit transaksi berlangsung (CAD).

Ini terkait dengan rencana gasifikasi batu bara untuk menciptakan Dimethyl Ether yang mampu menjadi substitusi LPG. Langkah ini berdasarkan Dwi telah sejalan dengan tren transisi energi global selaku bab dari upaya merealisasikan salah satu sasaran tujuan pembangunan berkesinambungan (Sustainable Development Goals).

“Gasifikasi akan menjadi alternatif energi era depan. Sehingga upaya ini bertujuan mengurangi impor materi bakar, mengembangkan ketahanan energi dan mengurangi emisi,” katanya, dalam diskusi bertema “Pemanfaatan Hilirisasi Batu bara untuk Pemulihan Ekonomi, pada Rabu (1/9/).

Dwi memastikan Bank Indonesia sungguh mendukung upaya hilirisasi watu bara yang dapat menghemat ketergantungan impor materi bakar, sehingga pastinya hilirisasi akan membantu meminimalisir CAD.

Tidak hanya itu, kegiatan hilirisasi watu bara juga dibutuhkan mampu menunjukkan imbas ganda bagi perekonomian tempat dan membantu meminimalisir risiko terimbas dari dinamika harga komoditas global yang condong bergerak fluktuatif. “Transformasi energi terbarukan yang sudah dilaksanakan Tiongkok selama satu dekade memang riskan mempengaruhi kinerja lapangan usaha pertambangan batu bara ke depan, kalau upaya hilirisasi batu bara tidak diakselerasi,” lanjut Dwi.

Selain mampu menghasilkan produk DME, kerikil bara juga mampu dimasak untuk menciptakan produk ethanol. Kemudian, gasifikasi juga didorong supaya bisa mengubah kerikil bara menjadi metanol. Pasalnya, metanol diproyeksi akan tetap menjadi komoditas penting bagi industri petrokimia ke depan.

“Hal tersebut secara pasti akan membuat keperluan metanol berkembangdi masa mendatang. Dengan demikan gasifikasi kerikil bara juga berperan mendorong ketertkaitan industri domestik,” ujarnya.

Dwi menyebutkan, bank sentral akan terus mendukung percepatan energi hijau, melalui kebijakan-kebijakan moneternya. “BI juga dikala ini tengah membuatkan kerangka keuangan hijau untuk mampu mengoptimalkan, selaku salah satu sumber perkembangan ekonomi baru di Indonesia,” ucapnya.

Sementara Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menyampaikan hilirisasi kerikil bara baru mulai menerima justifikasi hukum dan ketegasan Pemerintah ada di UU No.3 tahun 2020 yang merupakan revisi atas UU No.4 tahun 2009 ihwal Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. Juga dengan kehadiran UU Cipta Kerja.

Hendra menegaskan bahwa pelaku usaha di sektor pertambangan akan mendukung setiap program pemerintah tergolong hilirisasi watu bara. Namun menurutnya yang krusial di sini ialah soal keekonomian.

“Kunci dari pengembangan ini yakni nilai keekonomian. Oleh alhasil yang kita dorong beresama adalah bagaimana proyek proyek tersebut bisa ekonomis. Karena bagi perusahaan kerikil bara yang bisnis pada dasarnya adalah mengolah watu bara sebagai sumber energi. Namun dengan adanya kebijakan hilirisasi maka hal ini punya struktur bisnis yang berbeda, pasar yang gres, harga yang gres pula,”jelas Hendra.

Hendra kemudian menyebut beberapa impian pelaku usaha supaya kegitan ini mampu ekonomis. Mulai dari royalty watu bara untuk gasifikasi menjadi 0% yang sudah diakomodir dalam UU Cipta Kerja, formula harga khusus kerikil bara untuk gasifikasi, era berlaku IUP sesuai dengan umur keekonomian proyek gasifikasi, PPH Khusus Badan sesuai dengan umur ekonomis proyek gasifikasi batubara.

Kemudian pembebasan PPN jasa pengolahan batubara jadi syngas jadi 0%, Pembebasan PPN EPC kandungan lokal, harga patokan produk gasifikasi  seperti harga standar DME, Pengalihan sebagian subsidi LPG ke DME sesuai takaran LPG yang disubsidi dan kepastian offtaker produk hilirisasi.

“Sebagian sudah diakomodir Pemerintah dan kita masih menungu PP Pengusahan mineral dan kerikil bara selaku turunan dari UU Minerba yang gres yang ketika ini sedang finalisasi,”tutup Hendra.

Hendra juga menegaskan sebab proyek hilirisasi ini jangka panjang maka perlu dijaga konsistensi kebijakan seperti harga juga insentif fiskal dan non fiskal.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?