Jakarta,TAMBANG. Aksi pembakaran atas asset milik perusahaan tambang emas PT J Resources Bolaang Mongondow disesalkan oleh Asosiasi Pertambangan Indonesia (Indonesia Mining Associatio/IMA). Pelaksana Harian Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Djoko Widajatno dikala dimintai pendapatnya menyayangkan agresi anarkis berbentukpembakaran atas asset-aset milik perusahan tambang.

“Perusahaan tambang ialah kontraktor Pemerintah yang berinvestasi di sebuah daerah. Perusahaan tambang melakukan pekerjaan dibawah hukum dan menyumbang pemasukan bagi negara. Oleh risikonya mesti dilindungi dan dijamin keamanannya dalam beroperasi,”jelas Djoko.

Djoko meminta bila ada yang dirasa kurang silahkan didialogkan dengan perusahaan bukan dengan melakukan langkah-langkah anarkis.

Djoko pun meminta pegawapemerintah penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisian untuk segera mengungkap siapa pelakunya. “Penegakan hukum mesti dilakukan dan menjamin kondusifitas bagi perusahaan dalam mengerjakan investasinya,”ujar Djoko.

Dalam nada yang hampir sama pakar aturan pertambangan Eva Armila Djuhari dari Armila & Rako menegaskan tindakan perusakan yang bersifat terror yang dilakukan kepada perusahaan tentunya sangat mengganggu iklim investasi terutama di industri pertambangan.

“Pemegang izin yang sah telah sepatutnya mendapat bantuan dan jaminan dalam melakukan aktivitas usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Agar insiden-insiden mirip ini tidak terulang kembali maka diharapkan koordinasi dan komunikasi yang baik antar seluruh pemangku kepentingan serta penegakan hukum yang baik,”tandasnya.

Ia kemudian menyebutkan dalam kitab undang-undang hukum pidana khusus di pasal 406 memastikan barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak mampu digunakan atau menetralisir barang sesuatu yang semuanya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Selain itu UU Minerba yang gres di pasal 162 dengan tegas menyampaikan bahwa setiap orang yang merintangi atau mengusik acara Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

“Sekarang tinggal penegak hukum melakukan pekerjaan dan menegakan hukum yang ada,”ungkap Eva.

Sebagaimana dikenali, agresi anarkis pengrusakan dan pembakaran atas asset milik perusahaan tambang PT JRBM kembali terjadi pada selasa,11/8) kemarin. Kali ini dijalankan atas salah satu ruangan di Blok C. Kejadiannya diperkirakan pukul 03.23 Wita. Beberapa perabot seperti AC, Kasur bahkan seragam Brimob yang bertugas di lokasi tersebut ikut terbakat.

Sebelumnya sudah ada dua langkah-langkah pembakaran yang dijalankan di Blok C. Pada Selasa (4/8) sekitar Pkl 05.30 WITA, agresi pembakaran di lakukan di bangunan workshop. Ada 1 unit kendaraan beroda empat operasional milik perusahaan yang terbakar. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan  mencapai Rp.200 juta.

Di pekan sebelumnya juga terjadi agresi pembakaran atas asset milik perusahaan di lokasi yang sama.  Kejadiannya pada Selasa (28/7)  pengrusakan diikuti pembakaran dijalankan di salah satu bangunan dengan kerugian diperkirakan mencapai  100 juta rupiah. Sehingga kalau di total secara keseluruhan untuk tiga kali pengrusakan dan pembakaran kerugian perusahaan diperkirakan sebesar Rp.350 juta.

Informasi yang diperoleh untuk kejadian pertama satu pelaku sudah diamankan. Pelaku yang lain masih dikejar abdnegara kepolisian dari Kepolisian Resort Kotamobagu.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?