Jakarta, TAMBANG, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengusulkan penyelesaian jangka panjang pendek dan jangka menengah terkait kebijakan Domestik Market Obligation (DMO) watu bara. Untuk jangka pendek perlu diambil tindakan tegas terhadap penyedia yang wanprestasi, termasuk kepada anak perusahaannya. Lalu perlu prosedur pemantauan (monitoring) pemenuhan DMO secara terjadwal (setiap triwulan).

Besaran persentase DMO perlu diadaptasi dengan keperluan domestik yang riil/akurat.  DMO untuk perusahaan yang melampaui kewajibannya mampu dimanfaatkan oleh perusahaan yang masih kurang belum menyanggupi kewajibannya secara cluster/group) tanpa ada ongkos transfer. Kemudian harga jual kerikil bara seharusnya mengikuti harga pasar untuk menyingkir dari disparitas.

Sementara untuk PLN, APBI berharap untuk lebih fleksibel untuk mengambil batu bara diluar mutu yang diharapkan (off-spec) dikala ini, dengan cara blending atau co-firing. PLN perlu secepatnya merealisasikan fasilitas blending. Lalu perkiraan keperluan kerikil bara dibuat secara akurat, tepat dengan memperhatikan safety stock, memenuhi akad seperti yang tertuang dalam kontrak berupa volume dan tata waktu pengantaran.

Untuk jangka menengah dalam hal terjadi kelangkaan pasokan, pihak PLN dapat mengambil watu bara dari bagian pemerintah dalam bentuk “in-kind”.  “Semoga problem ini bisa secepatnya dituntaskan semoga kita semua memasuki tahun 2022 dengan sarat optimisme untuk Indonesia yang lebih baik,”jelas Ketua Umum APBI Pandu Sjahrir.

Sebagaimana diketahui, memasuki tahun gres 2022, para pelaku usaha pengekspor watu bara dikejutkan dengan adanya kebijakan larangan ekspor watu bara. Kebijakan ini tertuang dalam Surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. B1605/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum.

Inti dari surat adalah Pemerintah mengambil kebijakan melarang penjualan batubara ke luar negeri sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Januari 2022 secara umum dan menyeluruh yang diakibatkan alasannya adanya laporan dari PLN perihal kondisi persediaan batubara di PLTU grup PLN yang sangat rendah menurut surat dari PLN tertanggal 31 Desember 2021.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?