Jakarta,TAMBANG, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM hari ini melakukan sosialisasi Kebijakan di sektor pertambangan mineral dan watu bara. Ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah untuk kian menyempurnakan manajemen di sektor ini. Pada kesudahannya diperlukan kian memperlihatkan faedah aktual kepada perekonomian masyarakat. Juga menopang pembangunan nasional secara berkelanjutan.

Ridwan dalam sambutan pembukaan penyempurnaan kebijakan mineral dan batubara (minerba) di Indonesia menjadi citra atas arah pengelolaan minerba serta praktik implementasinya yang lebih adaptif bagi penduduk . Penyempurnaan kebijakan tersebut menurutnya berbentukdokumen turunan kebijakan Undang – Undang No.4 Tahun 2009 yang diubah menjadi UU No. 3 Tahun 2020 wacana Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sementara Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara dalam paparannya mengibaratkan kebijakan minerba Indonesia selaku rumah. “Kebijakan minerba Indonesia kita gambarkan selaku satu bentuk rumah dimana baseline dari kebijakan yang kita atur ini yaitu neraca sumber daya dan cadangan minerba yang kita punya. Tentu saja, pondasi yang memperkuat rumah ini adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat 3,” ungkap Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid yang dalam diskusi ini menjadi Moderator. Acara ini dibuka oleh Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin yang dilakukan secara daring pada Kamis (11/2).

Dalam pengantarnya Wafid menjelaskan, rencana pengelolaan minerba nasional selalu memikirkan daya dukung sumber daya insan dan lingkungan. Ini mengacu pada data dan infomasi geospasial sertatematik. Juga faktor pelestarian lingkungan hidup, rencana tata ruang wilayah atau zonasi, pertumbuhan ilmu pengetahuan dan teknologi, prioritas perlindungan komoditas tambang, jumlah dan luas daerah pertambangan, sampai ketersediaan fasilitas dan prasarana.

Wafid menilai, perkembangan industri pertambangan dewasa ini, membutuhkan seni manajemen khusus. Agar acara usaha pertambangan mineral dan batu bara kian selaras dengan tuntutan dan perkembangan jaman.

Ada delapan) seni manajemen kebijakan dalam mengorganisir wilayah pertambangan. Pertama, iklim investasi yang aman sesuai dengan karateristik unik pertambangan demi menjaga keberlangsungan usaha. Kedua, kaidah pertambangan yang baik. Ketiga, perkembangan dan kemajuan ekonomi lokal dan nasional. Keempat, penggunaan dan pengembangan tenaga kerja dan produk dalam negeri.

Kemudian strategi kelima yakni adanya pemenuhan keperluan dalam negeri yang terdiri dari penjualan dan/atau penjualan serta pengendalian produksi. Keenam, kenaikan nilai tambah melalui pengembangan industri nasional yang terintegrasi dan berdaya saing tingggi. Ketujuh, penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dan yang terakhir, bantuan kepada pengembangan industri daur ulang.

Nantinya, ke-delapan taktik khusus ini dibutuhkan selaku jawaban dalam menjamin pengelolaan sumber daya mineral dan batubara secara adil, transparan, dan akuntabel serta berkesinambungan, menjamin prinsip-prinsip konservasi dalam upaya pemanfaatan minerba dan menjamin kepastian hukum dan berupaya.

Hampir semua stakeholder pertambangan hadir dalam program ini.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?