Jakarta,TAMBANG,-Kementerian ESDM kembali merilis aturan gres terkait pemenuhan keperluan batu bara domestik tahun 2021 lewat Kepmen No. 139.K/HK.02/MEM.B/2021 perihal Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (DMO).  

Di beleid ini Pemerintah kembali mencantumkan hukuman bagi perusahaan tambang batu bara operasi buatan yang tidak menyanggupi keharusan DMO. Dalam diktum keempat disebutkan beberapa sanksi. Pertama berupa larangan penjualan kerikil bara ke luar negeri hingga perusahaan tersebut memenuhi keharusan DMO sesuai dengan prosentase atau kontrak penjualan. Namun di sini ada pengecualian yaitu bagi yang tidak memiliki kesepakatan penjualan dengan pengguna kerikil bara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri.

Bagi perusahaan yang tidak menyanggupi keharusan tersebut diwajibkan untuk; Pertama, membayar denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi Harga Patokan Batu bara untuk  DMO dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar keharusan pemenuhan kebutuhan kerikil bara dalam negeri yang tidak dipenuhi perusahaan untuk pemenuhan keperluan listrik untuk biasa .

Kedua, denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi Harga Patokan Batubara dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar keharusan pemenuhan kebutuhan watu bara dalam negeri yang tidak dipenuhi perusahaan untuk kebutuhan dalam negeri selain untuk penyediaan tenaga listrik untuk biasa .

Ketiga, mengeluarkan uang dana kompensasi sejumlah kekurangan pemasaran sesuai dengan persentase pemasaran bagi perusahaan tambang yang tidak memiliki perjanjian pemasaran dengan pengguna batubara di dalam negeri atau spesifikasi batubaranya tidak mempunyai pasar dalam negeri.

Kewajiban ini berlaku untuk pemegang  IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap acara Operasi Produksi, PKP2B tahap Operasi Produksi, dan pemegang IUPK selaku Kelanjutan Operasi PKP2B.

Dalam diktum ketiga dibilang dalam hal mendesak tidak terpenuhinya kebutuhan batubara dalam negeri, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat menunjuk pemegang izin perjuangan pertambangan tahap aktivitas operasi bikinan batubara (IUP-OP), izin usaha pertambangan khusus tahap kegiatan operasi buatan batubara (IUPK-OP), persetujuankarya pengusahaan pertambangan batubara tahap operasi buatan (PKP2B-OP), izin perjuangan pertambangan khusus (IUPK) selaku kelanjutan operasi kesepakatan/perjanjian, atau izin pengangkutan dan penjualan batubara untuk menyanggupi kebutuhan batubara dalam negeri.

Dalam dictum kelima juga disemutkan aturan larangan ekspor ini juga dikenakan bagi pemegang izin pengangkutan dan pemasaran batubara yang tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri sesuai dengan persetujuan penjualan.

Kemudian di diktum ketujuh, menetapkan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan biasa sebesar US$ 70 per metrik ton free on board (FOB) Vessel. Harga ini didasarkan atas spesifikasi teladan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 8%, total sulphur 0,8% dan ash 15% dengan ketentuan tercantum dalam lampiran yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Pemerintah juga meminta tubuh perjuangan penyedia tenaga listrik untuk kepentingan lazim wajib menciptakan penyusunan rencana pemenuhan kebutuhan batubara setiap tahun dengan memprioritaskan prosedur persetujuan jangka panjang. Ini ditegaskan dalam diktum kedelapan.

Kemudian dalam diktum 10 aksara B ditegaskan, Kementerian ESDM pun menentukan, pelaku perjuangan diberikan pembebasan keharusan pembayaran kompensasi atas kelemahan penjualan kerikil bara untuk DMO pada tahun 2020.

Keputusan Menteri ESDM ini berlaku mulai 4 Agustus 2021.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?