Jakarta,TAMBANG, Pemerintah telah menganulir kebijakan relaksasi ekspor bijih nikel dari sebelumnya hingga 31 Desember 2021 menjadi cuma sampai 31 Desember 2019. Percepatan perberlakukan larangan ekspor tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 11 tahun 2019. Beleid ini merupakan pergantian kedua atas Permen ESDM No.25 tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Ada dua pasal yang direvisi yaitu pasal 46 dan pasal 62A. Pada pasal 46 di Permen 25 tahun 2018 mengatur ketentuan perihal penjualan bijih nikel dan bauksit ke luar negeri. Kemudian diubah dalam Permen 11 tahun 2019 dengan menetralisir ketentuan ekspor bijih nikel.

 

Pasal ini hanya mengatur tentang ekspor bauksit yang telah dilakukan pencucian dengan kadar Al2O3 > 42% (lebih dari atau sama dengan empat puluh dua persen) dalam jumlah tertentu dengan memakai Pos Tarif/HS (Harmonized System). Untuk ekspor bijih bauksit berlaku paling lama sampai dengan tanggal 11 Januari 2022.

 

Perubahan dilakukan dengan penambahan diantara pasal 62 dan pasal 63  dengan pasal 62A. Pasal 62A menampung ketentuan ihwal ekspor bijih nikel kadar dibawah 1,7%.  Pertama, rekomendasi ekspor yang diberikan kepada pemegang IUP Operasi Produksi sebelum regulasi gres ini diterbitkan tetap berlaku hingga 31 Desember 2019. Kedua, saran ekspor yang diberikan setelah revisi permen ini diberikan hanya hingga 31 Desember 2019.

 

Beleid ini ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 28 Agustus 2019 dan diundangkan tanggal 30 Agustus 2019.

 

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?