Jakarta,TAMBANG, Salah satu yang dinantikan dari Pemerintah terkait investasi di sektor pertambangan kerikil bara adalah kelanjutan operasi perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) yang bakal habis masa perjanjian .

 

Dirjen Minerba Bambang Gatot Aryono menyampaikan secara regulasi perusahaan pemegang PKP2B yang selsai era persetujuan dimungkinkan untuk diperpanjang 2 kali 10 tahun secara otomatis. “Kami fair saja. Perpanjangan perjanjian telah tertulis  dalam undang-undang (PKP2B diatur oleh UU Pertambangan No. 11/1967, red),” ujarnya dalam diskusi bertajuk “Iklim Investasi dan Daya Saing Investasi Batu Bara Indonesia” di Grha Bimasena Hotel Dharmawangsa Jakarta, Rabu (20/11).

 

Meski demikian seperti PT Freeport Indonesia yang juga mendapat perpanjangan, Perusahaan mesti menyerahkan sejumlah daerah kembali ke negara. “Seperti PT Freeport Indonesia yang telah mendapat perpanjangan 2 kali 10 tahun. Mengembalikan sebagian kawasan yang secara potensial prospektif. Perusahaan PKP2B juga mampu menjumlah berapa luas yang dibutuhkan untuk kembangkan selama abad 2 kali 10 tahun. Di luar itu harusnya dikembalikan ke negara,”terang Bambang.

 

Hal ini setidaknya memberi sedikit angin segar bagi perusahaan tambang kerikil bara yang mau berakhir periode perjanjian . Sebagaimana dikenali dalam lima tahun ke depan setidaknya ada tujuh PKP2B Generasi I yang akan habis periode kontraknya.

 

Ketujuh perusahaan itu yaitu PT Arutmin Indonesia (habis kala kontrak pada 1 November 2020), PT Kendilo Coal (13 September 2021), PT Kaltim Prima Coal (31 Desember 2021), PT Multi Harapan Utama (1 April 2022), PT Adaro Indonesia (1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (26 April 2025). Sementara PT Tanito Harum, yang kala kontraknya habis pada Januari 2019 perpanjangan kontraknya dibatalkan oleh Menteri ESDM era 2014-2019 Ignasius Jonan.

 

Ketua ESDM Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sammy Hamzah menyambut baik Kepastian regulasi tentang perpanjangan persetujuan yang disampaikan oleh Dirjen Minerba. “Pemerintah akan menghormati persetujuan yang berlaku, meski luas daerahnya diperkecil,” kata Sammy.

 

Sementara Mantan Menteri Pertambangan Prof. Soebroto menyarankan kepada pemerintah supaya lebih intensif membicarakan semua permasalahan dengan para usahawan, tergolong membicarakan masalah tentang industri kerikil bara.

 

“Dahulu pemerintah dan pengusaha sangat intensif membicarakan aneka macam informasi. Pemerintah kini juga semestinya bisa seperti dulu,” katanya.

Kepastian Hukum

 

Dalam potensi yang sama, Direktur Ekseskutif APBI Hendra Sinadia meminta pemerintah memperbaiki iklim investasi, tergolong di sektor pertambangan batu bara. Salah satu satu yang mensugesti iklim investasi pertambangan batu bara ialah kebijakan yang senantiasa berganti-ubah, mirip domestic market obligation (DMO). “Itu yang menjadikan pesona investasi Indonesia tertinggal dari negara lain mirip Vietnam,” kata Hendra.

 

Hendra memastikan minat investasi selalu terkait dengan dua hal. Pertama Rate on investment (ROI). Kedua terkait kepastian hukum. Apalagi investasi pertambangan diketahui padat modal dan jangka panjang.

 

Ini juga disampaikan Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah. Menurutnya struktur perekonomian yang sangat bergantung pada komoditas, tergolong komoditas tambang seperti watu bara memang tidak ideal. Sebab komoditas akan sungguh bergantung pada harga di pasar dunia sehingga bisa perekonomian suatu negara yang bergantung pada komoditas mampu naik dan turun dengan segera.

 

Karena itu, kata Piter, pemerintah perlu melakukan transformasi struktur ekonomi yang tidak lagi bergantung pada komoditas. Namun, transformasi itu perlu waktu dan tidak bisa tiba-tiba atau dengan serta merta pemerintah meninggalkan sektor batu bara. Hal ini disebabkan donasi watu bara sungguh tinggi selaku penyumbang penerimaan negara, PNBP dan PBB.

 

“Pemerintah mesti mempersiapkan perencanan yang rincian semoga investasi pertambangan kerikil bara tetap terjaga,” ujarnya. Pemerintah perlu memberi kepastian aturan supaya minat investasi pertambangan watu bara yang usang dan gres tetap tersadar.

 

Dia menyampaikan, dunia sedang menghadapi periode transisi menuju energi yang lebih higienis. Berbagai data menawarkan energi baru terbarukan dalam 10 tahun mendatang bisa menggantikan energi fosil. Oleh alasannya adalah itu, pemerintah dan para pemangku kepentingan, khususnya para usahawan watu bara perlu secepatnya memutuskan road map (blue print) yang terang kepada watu bara. “Batu bara perlu diletakan pada puzzle yang mana,” pungkasnya

 

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?