Jakarta,TAMBANG–PT Titis Sampurna akibatnya menyampaikan penjelasan atas isu terkait Mardigu Wowiek Prasantyo. Klarifikasi ini dilaksanakan selaku bagian dari prinsip Good Corporate Governance (GCG). Perseroan menyampaikan penjelasan perihal hal-hal dalam pemberitaan tersebut bahwa Mardigu Wowiek Prasantyo bukan merupakan pendiri dari Perseroan.
VP Corporate Office PT Titis Sampurna Annisa DK menjelaskan nama Mardigu Wowiek Prasantyo pernah tercatat sebagai salah satu pemegang saham minoritas di Perseroan sejak Oktober 2007 hingga dengan September 2016, yang mana keseluruhan saham tersebut diwariskan dari ayah yang bersangkutan yang merupakan salah satu pemegang saham minoritas pada tahap permulaan Perseroan.
“Sejak tahun 2016 keseluruhan saham tersebut sudah dialihkan semuanya, sehingga Mardigu Wowiek Prasantyo tidak memiliki kepemilikan saham di Perseroan ataupun afiliasinya,” jelas Annisa DK dalam informasi resminya di Jakarta, Sabtu (30/5).
Sepanjang 40 tahun berdirinya Perseroan, Mardigu Wowiek Prasantyo tidak pernah tercatat dalam administrasi Perseroan sehingga yang bersangkutan tidak pernah menduduki posisi yang mampu memilih arah kebijakan maupun pengambilan keputusan dalam Perseroan.
Mardigu Wowiek Prasantyo hanya pernah memegang posisi anggota Dewan Komisaris Perseroan dan direksi di anak usaha Perseroan pada tahun 2012 yang merupakan diversifikasi pengembangan bidang usaha baru, yang mana posisi tersebut juga telah rampung di tahun 2015.
Dijelaskan pula bahwa terhitung sejak September 2016, nama Mardigu Wowiek Prasantyo bukan merupakan pemegang saham maupun pengelola di Perseroan maupun afiliasinya. Mardigu Wowiek Prasantyo juga bukan merupakan karyawan ataupun masuk dalam Manajemen Perseroan dan afiliasinya. “Dengan demikian Perseroan berikut afiliasinya tidak memiliki keterikatan apapun dengan Mardigu Wowiek Prasantyo, dan seluruh langkah-langkah yang bersangkutan ialah murni tanggung jawab langsung dari Mardigu Wowiek Prasantyo,” tutup Annisa DK.
Seperti dikenali, PT Titis Sampurna merupakan perusahaan layanan jasa di bidang energi dalam pemeliharaan dan pengoperasian fasilitas kilang minyak dan gas yang telah bangun selama 40 tahun di Indonesia.