Jakarta,TAMBANG, Eksplorasi ialah bab penting dari keseluruhan aktivitas pertambangan. Bahkan ada yang menyebutkan bahwa acara eksplorasi merupakan darah yang memberi hidup bagi aktivitas pertambangan. Sayangnya dalam beberapa tahun terakhir aktivitas eksplorasi di Indonesia sangat rendah.

Minimnya kegiatan eksplorasi ini berakibat pada data sumber daya dan cadangan minerba tidak banyak berubah. Ada beberapa problem yang dihadapi selama ini yang menciptakan acara eksplorasi kurang digemari.

Tantangan-tantangan ini kemucian coba dijawab oleh UU No. 3 Tahun 2020 wacana Pertambangan Mineral dan Batubara yang baru. Diantaranya keharusan para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menyediakan Dana Ketahanan Cadangan (DKC) Minerba. Ini tertuang dalam Pasal 112A Ayat 1.

Dijelaskan dalam siaran pers Kementrian ESDM, Dana Ketahanaan Cadangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan inovasi cadangan baru (Pasal 112A Ayat 2).

Selain itu guna memicu aktivitas ekplorasi dan mempersiapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Pemerintah telah mengutamakan perlindungan wilayah penugasan terhadap Lembaga Riset Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melaksanakan penyelidikan dan penelitian pertambangan terlebih dulu.

Jika pada kesudahannya BUMN tidak berhasrat, maka wilayah tersebut akan dilelang secara terbuka kepada badan usaha dan berikutnya dilaksanakan proses seleksi yang sesuai dengan ketentuan penugasan.

Badan usaha sendiri bisa melakukan permintaan pengusulan daerah penugasan yang daerahnya tidak disiapkan oleh Pemerintah. Wilayah ini mampu didapat dari daerah bekas Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Mekanisme permohonan tawaran sama persis dengan derma penunjukkandengan memprioritaskan penawaran ke BUMN/BUMD terlebih dahulu sebelum ditawarkan secara terbuka ke tubuh perjuangan swasta.

Semua pelaksanaan penunjukkanpenyelidikan dan observasi baik oleh BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta akan didampingi oleh Badan Geologi.

Tidak cuma itu, upaya lain yang ditempuh Pemerintah dalam mengembangkan gairah acara eksplorasi pertambangan ialah mendorong perusahaan spesialis eksplorasi (Junior mining company) untuk menjalankan daerah penunjukkanpengusutan dan penelitian, mengikuti lelang WIUP, melaksanakan eksplorasi pada WIUP, dan berikutnya memindahtangankan IUP tahap eksplorasi kepada perusahaan lain yang memiliki kemampuan untuk melakukan IUP tahap operasi bikinan.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?